Kamis 15 Juni 2023. Dalam acara pertemuan Walikota bersama Linmas ini beliau menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah baik dan menjadi rujukan kota kota Lain di Indonesia dalam pembangunan Kota maka Walikota berharap agar masyarakat bisa mendukung program program baik Kota Madiun dan selalu memberikan kabar yang baik Kota Madiun lewat media sosial. Sinergitas pemerintah, Masyarakat dan Linmas harus lebih solid dalam menjaga ketentraman Kota Madiun dalam tahun politik.
Pengambilan Nilai Kepuasan Masyarakat ini di ambil atau di survey 100 orang yang memiliki latar pendidikan berbeda beda yang melakukan permohonan pelayanan di kelurahan Kartoharjo. Dan Kepuasan Masyarakat yang telah terlayani menyatakan pelayanan Kelurahan Kartoharjo Baik dengan Nilai 86,237 .
Maklumat pelayanan adalah pernyataan yang berisi komitmen bersama karyawan karyawati kelurahan Kartoharjo dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan standart pelayanan publik yang telah ditetapkan, dan di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan saat awal menjabat di Kelurahan Kartoharjo.
MAKLUMAT PELAYANAN YANG TERPAMPANG DI RUANG PELAYAN KELURAHAN KARTOHARJO
Surat Pengantar RT/ RW; 1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon; 2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar 3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Bepergian
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
1. Surat Pengantar RT/ RW; 2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon; 3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir
BIAYA / TARIFGratis
PRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 MadiunTidak langsung melalui media :Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antaraPemerintah Kota Madiun dalam halini Kelurahan Kartoharjo dengan perwakilan unsur masyareakat yaitu Ketua LPMK, Perwakilan RT, Perwakilan RW Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kamis 9 Februari 2023
Jum’at, 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Permata Hijau Kelurahan Kartoharjo kedatangan siswa-siswi TK.Tunas Bangsa sejumlah 35 murid sedangkan TK.Dharma Wanita ada 19 murid, acara kunjungan pembelajaran tersebut juga di dampingi oleh Ibu Siti Hastinah selaku Kepala Sekolah TK.Tunas Bangsa Kota Madiun dan Ibu Rusmini selaku Kepala Sekolah TK.Dharma Wanita Kota Madiun beserta guru pendidik dari masing-masing sekolah tersebut dan juga di dampingi oleh Ibu Maria Cecilia Sarmini selaku pengelola P2L Kelurahan Kartoharjo. Acara kunjungan tersebut merupakan sarana edukasi kepada siswa-siswi TK, agar mengenal apa itu berkebun dan mengetahui bagaimana cara menanam kepada anak-anak sejak dini supaya bisa memanfaatkan tanah yang kosong. (Red. PPID Kel. Kartoharjo)
Sabtu, 21 Januari 2023 Pkl 12.30 WIB Bapak Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Kartoharjo di Lapak Sendang Gayam Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun dan juga dihadiri oleh DPRD Kota Madiun H. Ngedi Trisno Yhusianto, S.H. M.Hum, Kepala Bapelitbangda, Camat Kartoharjo, Kepala OPD, Lurah Kartoharjo dalam hal ini Juniati, S.Sos, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga dihadiri Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kartoharjo. Dalam sambutannya, Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H. M.M. M.Pd mengatakan rencana pembangunan di Kota Madiun ditata dari tingkat bawah, hal ini agar bertujuan untuk pembangunan yang efektif menyelesaikan persoalan dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prioritas pembangunan yang dilaksanakan diantaranya perbaikan jalan lingkungan melalui program pavingisasi, pemasangan lampu penerangan di setiap 15 meter di setiap gang yang tentunya di wilayah Kartoharjo Kota Madiun. (Red. PPID Kel. Kartoharjo)
Jum’at, 20 Januari 2023 pukul 15.30 WIB di Kelurahan Kartoharjo telah dilaksanakan acara Evaluasi Perda bersama Masyarakat, yakni narasumber Bapak Drs.Gandhi Hatmoko, M.Si selaku Anggota DPRD Kota Madiun, turut serta mengundang segenap Tiga Pilar, RT/RW, LPMK, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun. Acara tersebut guna menanggapi masukan saran dari masyarakat terhadap Peraturan yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima yang ada di Kota Madiun. Seiring dengan berkembangnya jaman, sehingga terciptanya kesejahteraan bagi warga masyarakat Kota Madiun dan makin tertatanya kota. (Red. PPID Kel. Kartoharjo)