MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan Kelurahan Kartoharjo telah diperbaharui di tahun 2023 ini sebagai komitmen Lurah dan Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN Read MoreMaklumat Pelayanan Kelurahan Kartoharjo telah diperbaharui di tahun 2023 ini sebagai komitmen Lurah dan Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN Read MoreInovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo merupakan pelayanan terbaru kepada masyarakat yang bisa anda Akses Lewat link yang ada di bawah ini.
Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan yang diinginkan
pelayanan ini dapat dilayani dengan hanya mengirimkan/ mengisikan persyaratan yang tertera pada link seperti Foto Pengantar RT, Foto KK,Foto Pendukungn lainnya. Setelah foto yang dibutuhkan pengajuan terpenuhi admin akan membuatkan surat yang diinginkan( Syarat terpenuhi) dan surat keterangan dapat diambill setelah ada pemberitahuan dari admin kalau surat sudah jadi. Masyarakat bisa akses pada link di bawah ini
link: https://s.id/westo_penakpenak
Anda bisa mengajukan permohonan surat dengan syarat
Kamis 15 Juni 2023. Dalam acara pertemuan Walikota bersama Linmas ini beliau menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah baik dan menjadi rujukan kota kota Lain di Indonesia dalam pembangunan Kota maka Walikota berharap agar masyarakat bisa mendukung program program baik Kota Madiun dan selalu memberikan kabar yang baik Kota Madiun lewat media sosial. Sinergitas pemerintah, Masyarakat dan Linmas harus lebih solid dalam menjaga ketentraman Kota Madiun dalam tahun politik.
Nilai ini di ambil dari
Pengambilan Nilai Kepuasan Masyarakat ini di ambil atau di survey 100 orang yang memiliki latar pendidikan berbeda beda yang melakukan permohonan pelayanan di kelurahan Kartoharjo. Dan Kepuasan Masyarakat yang telah terlayani menyatakan pelayanan Kelurahan Kartoharjo Baik dengan Nilai 86,237 .
Maklumat pelayanan adalah pernyataan yang berisi komitmen bersama karyawan karyawati kelurahan Kartoharjo dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan standart pelayanan publik yang telah ditetapkan, dan di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan saat awal menjabat di Kelurahan Kartoharjo.
MAKLUMAT PELAYANAN YANG TERPAMPANG DI RUANG PELAYAN KELURAHAN KARTOHARJO
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
PERSYARATAN PELAYANAN
Surat Pengantar RT/ RW;
1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa |
persyaratan; |
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas |
pemohon; |
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka |
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak |
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh |
petugas; |
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian |
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima |
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi |
persyaratan); |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Bepergian
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN AHLIWARIS
PERSYARATAN PELAYANAN
1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa |
persyaratan; |
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas |
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan |
dokumen kependudukan lainnya); |
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, |
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, |
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka |
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas; |
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh |
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah; |
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi |
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris |
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor |
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak |
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli |
Waris dikembalikan kepada pemohon; |
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi |
disampaikan kepada pemohon. |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir
BIAYA / TARIFGratis
PRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
29. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN DOMISILI USAHA
PERSYARATAN PELAYANAN
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 60 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Hasil Konsultasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA
– by admin
PERSYARATAN PELAYANAN
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
ANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Domisili Usaha)
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antaraPemerintah Kota Madiun dalam halini Kelurahan Kartoharjo dengan perwakilan unsur masyareakat yaitu Ketua LPMK, Perwakilan RT, Perwakilan RW Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kamis 9 Februari 2023
Jum’at, 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Permata Hijau Kelurahan Kartoharjo kedatangan siswa-siswi TK.Tunas Bangsa sejumlah 35 murid sedangkan TK.Dharma Wanita ada 19 murid, acara kunjungan pembelajaran tersebut juga di dampingi oleh Ibu Siti Hastinah selaku Kepala Sekolah TK.Tunas Bangsa Kota Madiun dan Ibu Rusmini selaku Kepala Sekolah TK.Dharma Wanita Kota Madiun beserta guru pendidik dari masing-masing sekolah tersebut dan juga di dampingi oleh Ibu Maria Cecilia Sarmini selaku pengelola P2L Kelurahan Kartoharjo.
Acara kunjungan tersebut merupakan sarana edukasi kepada siswa-siswi TK, agar mengenal apa itu berkebun dan mengetahui bagaimana cara menanam kepada anak-anak sejak dini supaya bisa memanfaatkan tanah yang kosong.
(Red. PPID Kel. Kartoharjo)
@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id