Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo merupakan pelayanan terbaru kepada masyarakat yang bisa anda Akses Lewat link yang ada di bawah ini.

Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan yang diinginkan

pelayanan ini dapat dilayani dengan hanya mengirimkan/ mengisikan persyaratan yang tertera pada link seperti Foto Pengantar RT, Foto KK,Foto Pendukungn lainnya. Setelah foto yang dibutuhkan pengajuan terpenuhi admin akan membuatkan surat yang diinginkan( Syarat terpenuhi) dan surat keterangan dapat diambill setelah ada pemberitahuan dari admin kalau surat sudah jadi. Masyarakat bisa akses pada link di bawah ini

link: https://s.id/westo_penakpenak

Anda bisa mengajukan permohonan surat dengan syarat

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK
  3. Kelengkapan Pendukung lainnya
  4. KTP Asli / Fotocopy
  5. Nomor HP /WA pemohon
  6. E mail Pemohon

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo Read More

Pertemuan Bapak Walikota Madiun dengan Linmas Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo di Lapak SendangGayam

Kamis 15 Juni 2023. Dalam acara pertemuan Walikota bersama Linmas ini beliau menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah baik dan menjadi rujukan kota kota Lain di Indonesia dalam pembangunan Kota maka Walikota berharap agar masyarakat bisa mendukung program program baik Kota Madiun dan selalu memberikan kabar yang baik Kota Madiun lewat media sosial. Sinergitas pemerintah, Masyarakat dan Linmas harus lebih solid dalam menjaga ketentraman Kota Madiun dalam tahun politik.

Pertemuan Bapak Walikota Madiun dengan Linmas Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo di Lapak SendangGayam Read More

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2023

Maklumat pelayanan adalah pernyataan yang berisi komitmen bersama karyawan karyawati kelurahan Kartoharjo dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan standart pelayanan publik yang telah ditetapkan, dan di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan saat awal menjabat di Kelurahan Kartoharjo.

MAKLUMAT PELAYANAN YANG TERPAMPANG DI RUANG PELAYAN KELURAHAN KARTOHARJO

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2023 Read More

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )
  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  •    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

 Surat Pengantar RT/ RW;
1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Bepergian

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN  AHLIWARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIFGratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

4. STANDAR PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

29. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN DOMISILI USAHA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 60 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Hasil Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

 – by admin

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023 Read More

Kunjungan Pembelajaran Siswa-Siswi TK.Tunas Bangsa Jl. Mobilisasi Pelajar dan TK.Dharma Wanita Jl. Meyjend Sungkono di P2L Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun.

Jum’at, 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Permata Hijau Kelurahan Kartoharjo kedatangan siswa-siswi TK.Tunas Bangsa sejumlah 35 murid sedangkan TK.Dharma Wanita ada 19 murid, acara kunjungan pembelajaran tersebut juga di dampingi oleh Ibu Siti Hastinah selaku Kepala Sekolah TK.Tunas Bangsa Kota Madiun dan Ibu Rusmini selaku Kepala Sekolah TK.Dharma Wanita Kota Madiun beserta guru pendidik dari masing-masing sekolah tersebut dan juga di dampingi oleh Ibu Maria Cecilia Sarmini selaku pengelola P2L Kelurahan Kartoharjo.
Acara kunjungan tersebut merupakan sarana edukasi kepada siswa-siswi TK, agar mengenal apa itu berkebun dan mengetahui bagaimana cara menanam kepada anak-anak sejak dini supaya bisa memanfaatkan tanah yang kosong.
(Red. PPID Kel. Kartoharjo)

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id

Kunjungan Pembelajaran Siswa-Siswi TK.Tunas Bangsa Jl. Mobilisasi Pelajar dan TK.Dharma Wanita Jl. Meyjend Sungkono di P2L Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun. Read More