Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo merupakan pelayanan terbaru kepada masyarakat yang bisa anda Akses Lewat link yang ada di bawah ini.

Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan yang diinginkan

pelayanan ini dapat dilayani dengan hanya mengirimkan/ mengisikan persyaratan yang tertera pada link seperti Foto Pengantar RT, Foto KK,Foto Pendukungn lainnya. Setelah foto yang dibutuhkan pengajuan terpenuhi admin akan membuatkan surat yang diinginkan( Syarat terpenuhi) dan surat keterangan dapat diambill setelah ada pemberitahuan dari admin kalau surat sudah jadi. Masyarakat bisa akses pada link di bawah ini

link: https://s.id/westo_penakpenak

Anda bisa mengajukan permohonan surat dengan syarat

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK
  3. Kelengkapan Pendukung lainnya
  4. KTP Asli / Fotocopy
  5. Nomor HP /WA pemohon
  6. E mail Pemohon

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo Read More

Pertemuan Bapak Walikota Madiun dengan Linmas Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo di Lapak SendangGayam

Kamis 15 Juni 2023. Dalam acara pertemuan Walikota bersama Linmas ini beliau menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah baik dan menjadi rujukan kota kota Lain di Indonesia dalam pembangunan Kota maka Walikota berharap agar masyarakat bisa mendukung program program baik Kota Madiun dan selalu memberikan kabar yang baik Kota Madiun lewat media sosial. Sinergitas pemerintah, Masyarakat dan Linmas harus lebih solid dalam menjaga ketentraman Kota Madiun dalam tahun politik.

Pertemuan Bapak Walikota Madiun dengan Linmas Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo di Lapak SendangGayam Read More

Kunjungan Pembelajaran Siswa-Siswi TK.Tunas Bangsa Jl. Mobilisasi Pelajar dan TK.Dharma Wanita Jl. Meyjend Sungkono di P2L Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun.

Jum’at, 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Permata Hijau Kelurahan Kartoharjo kedatangan siswa-siswi TK.Tunas Bangsa sejumlah 35 murid sedangkan TK.Dharma Wanita ada 19 murid, acara kunjungan pembelajaran tersebut juga di dampingi oleh Ibu Siti Hastinah selaku Kepala Sekolah TK.Tunas Bangsa Kota Madiun dan Ibu Rusmini selaku Kepala Sekolah TK.Dharma Wanita Kota Madiun beserta guru pendidik dari masing-masing sekolah tersebut dan juga di dampingi oleh Ibu Maria Cecilia Sarmini selaku pengelola P2L Kelurahan Kartoharjo.
Acara kunjungan tersebut merupakan sarana edukasi kepada siswa-siswi TK, agar mengenal apa itu berkebun dan mengetahui bagaimana cara menanam kepada anak-anak sejak dini supaya bisa memanfaatkan tanah yang kosong.
(Red. PPID Kel. Kartoharjo)

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id

Kunjungan Pembelajaran Siswa-Siswi TK.Tunas Bangsa Jl. Mobilisasi Pelajar dan TK.Dharma Wanita Jl. Meyjend Sungkono di P2L Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun. Read More

Musrenbang Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun

Sabtu, 21 Januari 2023 Pkl 12.30 WIB Bapak Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Kartoharjo di Lapak Sendang Gayam Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun dan juga dihadiri oleh DPRD Kota Madiun H. Ngedi Trisno Yhusianto, S.H. M.Hum, Kepala Bapelitbangda, Camat Kartoharjo, Kepala OPD,  Lurah Kartoharjo dalam hal ini Juniati, S.Sos, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga dihadiri Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kartoharjo.
Dalam sambutannya, Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H. M.M. M.Pd mengatakan rencana pembangunan di Kota Madiun ditata dari tingkat bawah, hal ini agar bertujuan untuk pembangunan yang efektif menyelesaikan persoalan dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Prioritas pembangunan yang dilaksanakan diantaranya perbaikan jalan lingkungan melalui program pavingisasi, pemasangan lampu penerangan di setiap 15 meter di setiap gang yang tentunya di wilayah Kartoharjo Kota Madiun.
(Red. PPID Kel. Kartoharjo)

Musrenbang Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun Read More

PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA ASN KELURAHAN KARTOHARJO

Pengembangan Sumber Daya Manusia Para ASN di Kelurahan Kartoharjo di wajibkan memiliki Nilai yang baik yang harus di buktikan dengan mengikuti Webinar webinar yang diselenggarakan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Jawa Timur ataupun dari intansi lainnya.

PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA ASN KELURAHAN KARTOHARJO Read More

WSS/ Warung Stop Stunting Kelurahan Kartoharjo

Bersama Ibu Camat Kartoharjo, Ibu Lurah Kartoharjo, Babinsa Kartoharjo dan Bhabinkamtibmas Kartoharjo melaksanakan Program Kota Madiun dalam mengatasi Stunting pada anak dan makan bersama Ibu hamil untuk menambah asupan Gizi dan Vitamin di Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kamis 8 Desember 2022 bertempat di Pendopo Kelurahan Kartoharjo.

iBU CAMAT KARTOHARJO BERKENAN MENYERAHKAN SAYURAN DI WSS kELURAHAN KARTOHARJO
WSS/ Warung Stop Stunting Kelurahan Kartoharjo Read More

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

LURAH                                : JUNIATI, S. Sos

SEKRETARIS                    : ARDI INDRIAWAN , SH

KASI KESOS & PP          : HARSUMI

KASI PEMERINTAHAN    : SRI ASTUTI

KASI TRANTIP : HARIYANTO, SE

STAF KONTRAK  PENGAMANAN : SARMONO

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : ELIS REFIANTI, Spd

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DADANG PERMONO SAKTI

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DWI SETYO HUDIYONO

STAF UPAHAN MODIN  : SUWITO, SH

STAF UPAHAN MODIN  : AMIN YUSNARTO

STAF UPAHAN ASISTEN MODIN : LISTARI

STAF UPAHAN KEBERSIHAN : TRI HERIYANTO

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN Read More

16. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN)

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy E-KTP

4. Formulir dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;

5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;

6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;

7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);

8. Surat Pendirian Usaha (untuk usaha);

9. Surat Pernyataan Pemohon.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

2 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
16. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN) Read More

29. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (DOMISILI USAHA)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

29. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (DOMISILI USAHA) Read More

24. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN PENDAFTARAN TNI/POLRI)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Fotokopy E-KTP;

PROSEDUR PELAYANAN

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan (Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemoohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK) )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
24. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN PENDAFTARAN TNI/POLRI) Read More

23. PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT

PERSYARATAN PELAYANAN

Surat Pemberitahuan dari pemberi bantuan

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  1. Petugas melakukan pemantauan pada saat
    kegiatan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Pemantauan dari Petugas Kelurahan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

23. PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT Read More

21. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/SKCK)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy E-KTP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pemohon menerima surat keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK) PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

21. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/SKCK) Read More

20. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
    dengan membawa berkas persyaratan;
  1. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    persyaratan pemohon;
  2. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
    memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin
    Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak
    sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon
    untuk dilengkapi;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan
    Izin Penutupan Jalan).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

20. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN) Read More

19. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
    dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
    memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin
    Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai
    maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk
    dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan
    Izin Keramaian).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

19. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN) Read More

18. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IJIN USAHA)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Formulir dari DPMPTSPKUM.
  4. Formulir pendirian Perusahaan PT,CV, KOPERASI dan Firma
  5. Foto copy surat Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum ( PT, CV dan KOPERASI)
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP) Pemilik / Direktur / Pejabat;
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  8. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU/ AMDAL)

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pemohon / Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan
    dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    persyaratan pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
    memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin
    Usaha), jika berkas persyaratan tidak sesuai
    maka berkas dikembalikan kepada pemohon/ Pihak yang diberi kuasa untuk
    dilengkapi;
  4. Pemohon/pihak yang diberi kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan
    Izin Usaha).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

18. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IJIN USAHA) Read More

28. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (TEMPAT TINGGAL)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan , jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Tempat Tinggal).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Tempat Tinggal)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
28. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (TEMPAT TINGGAL) Read More

27. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN TAMBAHAN TUNJANGAN KELUARGA)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Surat Pengantar RT;

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan ;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Formulir Model C Tunjangan Keluarga yang sudah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
27. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN TAMBAHAN TUNJANGAN KELUARGA) Read More

26. PELAYANAN LEGALISASI MODEL C PENSIUNAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Formulir Model C Pensiunan dari Taspen;

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan ;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Formulir Model C Pensiunan yang sudah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
26. PELAYANAN LEGALISASI MODEL C PENSIUNAN Read More

25. PELAYANAN LEGALISASI RELAS

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat panggilan sidang kepada Terguagat dari pengadilan

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Petugas Pengadilan Agama/ Negeri datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas panggilan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas panggilan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas panggilan;
  4. Petugas pengadilan menerima berkas panggilan yang telah dilegalisasi

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Berkas Relas yang sudah di Legalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

25. PELAYANAN LEGALISASI RELAS Read More

10. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL ( LANSIA NON POTENSIAL)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permintaan data dari Dinas Sosial;
  2. Data Usulan Penerima Bantuan dari RT ( dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima, Keadaan/ Kondisi masyarakat.

SISTEM MEKANISME PELAYANAN

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;

  1. Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosia
  2. Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1 Bulan
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Data terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

10. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL ( LANSIA NON POTENSIAL) Read More

14. SURAT KETERANGAN KREDIT/PINJAM UANG DI BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN YANG LAINNYA

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
3. Fotocopy E- KTP
4. JsURAT kETERANGAN uSAHA

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas;
  3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada kecamatan untuk surat keputusan Lurah tentang penetapan pengurus RT dan RW.
  4. Petugas menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterrangan Pengajuan Kredit / Pinjam Uang di bank / Lembaga keuangan lainnya

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
14. SURAT KETERANGAN KREDIT/PINJAM UANG DI BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN YANG LAINNYA Read More

13. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN NOMOR INDUK KESENIAN)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Profil Kelompok Kesenian

SISTEM MEKANISME PELAYANAN

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian) , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian)
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

13. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN NOMOR INDUK KESENIAN) Read More

12. PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG

PERSYARATAN PELAYANAN

Data usulan Fisik dan  Non Fisik disampaikan melalui RT/RW berisi alamat, volume usulan, biaya,

dokumentasi, foto kondisi lapangan.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW
  2. RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan
  3. Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas
  4. Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 Hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Hasil musrenbang Kelurahan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

12. PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG Read More

9. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
  3. Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang asli
  4. Surat Pernyataan Belum terekam pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 15 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

9. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU Read More

8. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NIKAH

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
  • Foto Copy Akte Lahir
  • Foto Copy E- KTP ( calon suami istri);
  • Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai Rp 10.000;
  • FotoCopy surat Keterangan sehat dari dokter;
  • Akte Cerai Asli dan Fotocopy ( Janda/ Duda );
  • Foto Copy Akte Cerai mati ( Janda/ Duda );
  • Pas Foto berwarna 2×3,3×4,4×6 sebanyak 2 lembar background biru ( calon suami istri);

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1-3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Nikah
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

8. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NIKAH Read More

7. PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( BELUM PERNAH MENIKAH )

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT
  • Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 10000;
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  • Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang aslinya.
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
dengan membawa berkas persyaratan;
2.  Petugas menerima dan memeriksa berkas
persyaratan pemohon;
3.  Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
memproses surat keterangan (belum pernah
menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka
berkas dikembalikan kepada pemohon;
4.  Pemohon menerima Surat Keterangan (belum
pernah menikah).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Belum Pernah Menikah )
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

7. PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( BELUM PERNAH MENIKAH ) Read More

6. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Permintaan Data ( Masyarakat, Instansi, Akademi, Perusahaan)

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Data terkait pemerintahan Kelurahan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

6. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN Read More

5. STANDART PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKKAT LAINNYA

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW :

  1. Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT / RW;

2. Susunan Pengurus RT / RW terpilih;

3. Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT / RW dari Pejabat lama

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :

  1. Susunan Pengurus Baru;

2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
berkas persyaratan;
2.  Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan
kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah
tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;
4. Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW
kepada pemohon;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
5. STANDART PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKKAT LAINNYA Read More

4. SOP PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL

PERSYARATAN PELAYANAN

  • KTP / KK Pemohon di fotocopy;
  • Bahan yang dikonsultasikan

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 60 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Hasil Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

4. SOP PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL Read More

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadirBIAYA / TARIFGratisPRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —

  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo

  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS Read More

2. SOP SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Bepergian

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

2. SOP SURAT KETERANGAN BEPERGIAN Read More

5. SOP PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

PERSYARATAN

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW :

1.Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT / RW;

2.Susunan Pengurus RT / RW terpilih;

3.Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT / RW dari Pejabat lama;

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :

  1. Susunan Pengurus Baru;
  2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas;
  3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada kecamatan untuk surat keputusan Lurah tentang penetapan pengurus RT dan RW.
  4. Petugas menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 3 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Leputusan Lurah tentang Pengurus RT dan RW

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

5. SOP PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA Read More

1. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

1. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR ) Read More

15. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN/ IMB)

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy E-KTP

4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;

5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;

6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;

7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);

8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;

9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);

10, Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

2 Hari Kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Permohonan ijin Mendirikan bangunan

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

15. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN/ IMB) Read More

Sholat Isya’ Berjamaah bersama Bapak Walikota Madiun

Sholat Isya’ Berjamaah bersama Bapak Walikota Madiun di Masjid Nuruul Abror Kota Madiun, Sabtu 30 Agustus 2022 bersama jamaah masyarakat Masjid Nurul Abror jl. Kalimantan disertai dengan pemberian santunan 10 Anak yatim bingkisan sembako 10 Du’afa , dan simbolis program Siaga Kita kepada Penarik sampah, Modin, Guru TPA, penggali makam, juru kunci makan dan simbolis pemasangan PDAM .

Sholat Isya’ Berjamaah bersama Bapak Walikota Madiun Read More

Belajar asyik, pelatihan Ternak Lebah Madu di Kelurahan Kartoharjo

Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari yaitu Senin Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022. Acara di buka oleh Sekretaris Kelurahan Kartoharjo .Dengan dapatnya ilmu dari para peternak lebah madu Bapak Agus dan Mas Mazda diharapakan Kota Madiun kelak menjadi salah satu Kota penghasil Madu. Khususnya Kelurahan Kartoharjo di harapkan bermunculan peternak peternak pemula lebah madu kedepannya.

Mungkin gambar 12 orang, orang berdiri, kerudung dan teks yang menyatakan 'PELATIHAN TERNAKI KELURAHAN Ki KECAMATAN KARTOHARJO PELATIHAN TERNAK KELURAHAN ΚΑΙ KECAMATAN KARTOHARJO 11 Jul 2022 20 Jalan S Kecamatan Ka Kota Jaw'
Mungkin gambar 8 orang, orang duduk dan kerudung
Mungkin gambar 2 orang dan teks yang menyatakan '0 FLNCECI PELATIHAN TERNAK LEBAH MADO KELURAHAN KARTOHARJ KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN Madiun, Juli 202 MELIPONIKULTUR Labal MEL US 11 Jul 2022 09:15:50 20 Jalan Sulawes Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jawa Timur'
Mungkin gambar 14 orang, orang berdiri dan dalam ruangan
Mungkin gambar 6 orang, orang duduk, orang berdiri, kerudung dan dalam ruangan
Mungkin gambar 4 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 4 orang dan orang berdiri
Mungkin gambar 8 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
Mungkin gambar 1 orang, pohon, luar ruangan dan teks yang menyatakan 'n 12 Jul 2022 10:23:47 9 Jalar Sulawes Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jawa Timur'
Mungkin gambar 13 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 8 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
Belajar asyik, pelatihan Ternak Lebah Madu di Kelurahan Kartoharjo Read More

Pertemuan Koordinasi Anggota Linmas Kelurahan Kartoharjo

Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Rabu 22 Juni 2022. Kegiatan ini di buka Lurah kartoharjo dalam hal ini diwakili Sekretaris Kelurahan Kartoharjo dan dilanjutkan di isi dengan Cara Pengisian / Pendaftaran Kartu anggota atau Kartu identitas Satlinmas secara Nasional lewat aplikasi SIM Linmas oleh Nara sumber dari Satpol PP Kota Madiun.

Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 4 orang, orang berdiri, dalam ruangan dan teks
Mungkin gambar 8 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
pemilihan komandan linmas kelurahan
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
pemilihan suara terbanyak
Mungkin gambar 6 orang, orang berdiri dan teks yang menyatakan '되0 PERTEMUAN KOORDINASI ANGGOTA LINMAS KELURAHANKARTHARJO, KECAN MATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN 20 22 Jun 2022 15:57:08 No. 18 Jalan Sulawes Kartoharjo Kecamatan Taman Kota Madiun Jawa Timur'
pengarahan pendaftaran kartu anggota linmas
Mungkin gambar 7 orang, orang duduk, dalam ruangan dan teks yang menyatakan 'ALUTER TLFEELL PERTEMUAN KOORDINASI ANGGOTA LINMAS KELURAHAN KARTOHARJO, KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN BABI 22 Jun2022 15:43:48 Jalan Sulawes Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jawa Timur'
Pertemuan Koordinasi Anggota Linmas Kelurahan Kartoharjo Read More

Kenduri Akbar Hari Jadi Kota Madiun 104 Tahun,

Lurah beserta Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Selasa 21 Juni 2022

Mungkin gambar 2 orang dan orang berdiri
Sambutan bapak walikota Madiun dalam Rangka kenduri akbar Hari jadi Kota Madiun ke 104 tahun
Mungkin gambar 4 orang dan orang duduk
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung
seluruh staf Kelurahan Kartoharjo mengikuti Genduri akbar hari Jadi Kota Madiun Ke 104 tahun
Mungkin gambar 5 orang, makanan dan dalam ruangan
lurah kartoharjo mengikuti Genduri Kabar Hari Jadi Kota Madiun ke 104 Tahun
Mungkin gambar 2 orang, orang duduk dan kerudung
Sekretaris kelurahan mengikuti genduri Akbar hari Jadi Pemkot ke 104 tahun 2022
Kenduri Akbar Hari Jadi Kota Madiun 104 Tahun, Read More

Pertemuan Bapak Walikota Madiun bersama Anggota DPRD dengan Karangtaruna Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

Senin 13 Juni 2022 bertempat di Lapak Sendang Gayam. Kegiatan ini di isi dengan Kerja bakti Karang Taruna dan perwakilan pesilat yang ada di wilayah Keluraha Kartoharjo membersihkan lingkungan jalan sekitar jalan Sendang Barat. Walikota Madiun menyampaikan bahwa Karang Taruna dan pemuda serta pesilat di Kota Madiun bisa Menjaga Keamanan kenyamanan yang sudah tercipta di Kota Madiun bukan malah membuat jelek Nama Kota Madiun dengan keonaran antar pesilat. Karang Taruna, Pemuda, Pesilat juga harus menjaga fasilitas Kota yang kondisinya yang sudah baik karena menjadi tujuan kunjungan masyarakat luar Kota Madiun wilayah barat bukan malah merusak fasilitas fasilitas yang sudah ada.

Mungkin gambar 11 orang dan orang berdiri
Mungkin gambar 7 orang, orang duduk dan luar ruangan
Mungkin gambar 4 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Mungkin gambar 9 orang, orang duduk, orang berdiri, kerudung, luar ruangan dan teks yang menyatakan 'SURAKE YencegahPeL. 13 Jun 2022 06:15:44 14 Jalan Dokter Cipto Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jawa Timur'
Mungkin gambar 10 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 7 orang, orang berdiri, jalan dan jalan
Bapak walikota cek Pekerjaan Pembangunan dan Kerja bakti bersama Karang Taruna
Mungkin gambar 11 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Mungkin gambar 11 orang dan luar ruangan
Kerja Bakti karang Taruna bersama Para pendekar di Lingkungan sendang gayam
Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan orang berdiri
Karang Taruna Bersama Para Pendekar di Kelurahan Kartoharjo
Mungkin gambar 6 orang, orang berdiri dan kerudung
Camat kartoharjo Bersilaturohmi dengan warga
Mungkin gambar 8 orang dan orang duduk
Lurah Kartoharjo mengikuti pengarahan Bapak Walikota Madiun
Mungkin gambar 5 orang dan orang berdiri
Foto Bersama Pengurus Tempat Ibadah
Pertemuan Bapak Walikota Madiun bersama Anggota DPRD dengan Karangtaruna Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Read More

Penandatanganan Berita Acara Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan Masyarakat Kelurahan Kartoharjo.

Penandatanganan LPMK Kelurahan Kartoharjo
Penandatanganan Standar Pelayanan oleh Akademisi
Penandatanganan Standar Pelayanan oleh Ketua RW
Penandatanganan oleh Tokoh masyarakat

Kegiatan Penandatanganan Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan masyarakat Nomor : 067/01/401.301.8/2022 ini dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022.

Berikut tentang Standart Pelayanan di Kelurahan Kartoharjo

Penandatanganan Berita Acara Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan Masyarakat Kelurahan Kartoharjo. Read More

INFORMASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH

INFORMASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH.
1.Ada 22 Kasus DBD dan 36 DD (Demam Dengue) semua sudah ditangani Rumasakit yang ada di Kota Madiun dan sudah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi oleh Puskesmas wilayah Masing masing dan ditindak lanjut termasuk Foging.
2. Pelaksanaan perlu tidaknya Foging pihak Dinas Kesehatan/ puskesmas wilayah yang menentukan setelah dilakukan penyelidikan, bukan permohonan dari pribadi, RT, atau Kelurahan.
3.Masyarakat atau Warga mohon lakukan Pencegahan DBD /Chikungunya dengan 4 M
1.Menguras
2.Menutup
3.Mengubur
tempat perindukan Nyamuk Aides aegypti
4.Memantau Jentik di lingkungan sekitar. Berbanggalah apabila di sekitar anda tidak ada jentik.
Sekian Informasi DBD terimakasih Kerjasamanya.

INFORMASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH Read More

Pembelajaran Tatap Muka di Kota Madiun

Pembelajaran Tatap Muka sekolah diKota Madiun dimulai.Kegiatan PTM ini di awali Rapit Test siswa, Guru, pegawai yang ada di SDN Kartoharjo 1. Di hadiri Walikota Madiun rapid test siswa ini merupakan salah satu Usaha Pemerintah Kota Madiun dalam pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan sekolahan. Kegiatan ini didampingi 3 pilar dari Kelurahan Kartoharjo Kecamtan Kartharjo Terlaksana senin 27 September 2021.

Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Dihadiri Bapak Walikota dalam Pelaksanaan PTM pertama dengan rapid Test
Mungkin gambar 1 orang, berdiri dan luar ruangan
3 Pilar Kelurahan Kartoharjo dalam mengawasi Rapt test di SDN Kartoharjo 1
Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Semoga Pandemi lekas berakhir
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Madiun Read More

WALIKOTA MADIUN KE LAPAK SENDANG

Kegiatan Goes Bapak Walikota dilaksanakan minggu 26 September 2021 untuk berkunjung ke lapak sendang merupakan kehormatan bagi pengurus paguyupan lapak karena di tengah kesibukan bapak Walikota Madiun masih menyempatkan untuk memberi semangat bagi warga sekitar lapak dan pengurus untuk bisa meningkatkan perekonomian warga Kelurahan Kartoharjo. Kegiatan ini dihadiri juga Camat Kartoharjo Lurah Kartoharjo Beserta Kasi dan Staf ,Babinsa,Babinkamtibmas dan bersamaan kegiatan rutin senam minggu pagi bersama warga sendang. Pemotongan tumpeng oleh Bapak Walikota diserahkan ke Ketua Paguyupan Lapak Sendang sekaligus dibukanya / di gunakannya Lapak sendang untuk kegiatan warga masyarakat sekaligus untuk menghidupkan/meningkatkan perekonomian UMKM kelurahan Kartoharjo saat pandemi.

Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan
Pemotongan Tumpeng oleh Bapak Walikota Madiun diberikan kepada ketua paguyupan lapak sendang pertanda bahwa Lapak sendang sudah dibuka dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sekaligus pertanda satu lagi perekonomian UMKM bertumbuk di Kelurahan kartoharjo Kecamatan kartoharjo Kota Madiun.
Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri, kerudung dan luar ruangan
Lapak sendang Untuk Semua
Mungkin gambar luar ruangan
Mungkin gambar 3 orang, termasuk Kusumawati, orang berdiri dan luar ruangan
Ada Nasi Pecel Khas Madiun
Mungkin gambar 2 orang, makanan dan teks yang menyatakan 'Sendang Gayam Sedia Lontong Menu Rp 5.000 Sayur Jepan Lontong Sayur Jepan + Telur Rp 7.000 Menerima 082141768051 Pesanan Lokasi Lapak Kel. Kartoharjo'
Ada Lontong Sayur Senbdang gayam
Mungkin gambar 1 orang dan kerudung
Adam Nasi bakar Sendang Gayam

https://web.facebook.com/photo.php?fbid=137052877646156&set=pcb.137053067646137&type=3&theater

Mungkin gambar luar ruangan
Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Berbincang bersama pengurus
Mungkin gambar anak dan berdiri
Nyaman untuk anak anak
Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan luar ruangan
pengurus lapak
Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan luar ruangan
Bapak Walikota Berbincang Bersama pengurus Lapak sambil mencicipi Dawet Sendang gayam
Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan
WALIKOTA MADIUN KE LAPAK SENDANG Read More

Vaksin bagi masyarakat yang berkebutuhan Khusus bersama 3 Pilar petugas puskesmas Sukosari dan petugas PSM Selasa 14 September 2021

Lurah Kartoharjo Bersama Kasi Kesos Mendampingi pelaksanaan Vaksin kepada Warga berkebutuhan kusus sebagai penanganan covid -19
Mungkin gambar 1 orang, berdiri dan dalam ruangan
Bersama Babinsa Kelurahan Kartoharjo dan PSM serta Petugas Puskesmas Laksanakan Vaksin pada masyarakat Berkebutuhan kusus
Mungkin gambar satu orang atau lebih
Semangat lawan covid -19 dengan vaksin pada masyarakat berkebutuhan kusus
Vaksin bagi masyarakat yang berkebutuhan Khusus bersama 3 Pilar petugas puskesmas Sukosari dan petugas PSM Selasa 14 September 2021 Read More

KEGIATAN BULAN MARET DI KELURAHAN KARTOHARJO

KEGIATAN BULAN MARET DI KELURAHAN KARTOHARJO

Kegiatan Pertemuan RT, RW LPMK , Tomas di Kelurahan  Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun di laksanakan hari Sabtu 23 Maret 2021, pertemuan ini merupakan pertemuan yang perdana selama pandemi dengan selalu melaksanakan Protokol Kesehatan kegitan ini merupakan penyampai informasi Pemerintah Kota Madiun kepada masyarakat lewat Ketua RT, RW dan Tokoh Masyarakat.

  • Permohonan kepada ketua RT untuk lebih menertibkan administrasi penduduk warganya (untuk Program-program Kota Madiun kesepakatan bersama yang lebih di utamakan yang benar- benar berdomisili di Kota Madiun.
  • Permohonan ijin ibu Lurah Kartoharjo kedepan untuk Perbaikkan tentang makam cangkring.
  • Informasi validasi calon penerima Program Siaga Kita ke nama nama penerima
Pengarahan Ibu Lurah Kartoharjo
Ketua RT dan RW saat berdiskusi / tanya Jawab
Pengisian Apsen ketua RT
Pertemuan RT Maret 2021
KEGIATAN BULAN MARET DI KELURAHAN KARTOHARJO Read More

PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

21 – by admin

PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATANA KARTOHARJO KOTA MADIUN

  1. Nama kelurahan : KARTOHARJO
  2. Tahun Pembentukan : 2008
  3. Dasar Hukum Pembentukan : 1. Perda Nomor 7 Tahun 2018
  4. Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2008
  5. Nomor Kode Wilayah : 35.77.030.001 / 401.401.8
  6. Nomor Kode Pos : 63116
  7. Kecamatan : KARTOHARJO
  8. Kota : MADIUN
  9. Provinsi : JAWA TIMUR
  1. DATA UMUM
  2. Tipologi Kelurahan            : a. Jasa dan Perdagangan / pertokoan
  3. Tingkat Perkembangan Kelurahan : Swasembada
  4. Luas Wilayah : 94,157 Ha/ 0,94157 Km²
  5. Batas Wilayah:
  6. Sebelah Utara : Kelurahan Madiun Lor Kec. Manguharjo
  7. Sebelah Selatan : Kelurahan Kejuron Kec. Taman
  8. Sebelah Barat : Kel. Pangongangan kec. Manguharjo
  9. Sebelah Timur : Kel. Klegen Kec Kartoharjo
  10. Orbritasi ( Jarak dari Pusat Pemerintahan ):
  11. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan :       3      Km
  12. Jarak dari Pusat pemerintahan Kota :       1      Km
  13. Jarak dari kota :       0      Km
  14. Jarak dari Ibu Kota Provinsi :       185   Km
  15. DATA PERSONIL

1.LURAH

Nama : JUNIATI S, Sos

Pendidikan Terakhir : S1

TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III/d)

NIP 19680612 198711 2 0001

Jenis Kelamin : Perempuan

Sekretaris Kelurahan

2. SEKRETARIS

Nama : ARDI INDRIAWAN , S H

Pangkat / Golongan : Penata Tk. I ( III /d )

NIP : 1982 0519 200901 1 008

Pendidikan Terakhir : S1

TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III d)

Jenis Kelamin : Laki- Laki

Perangkat Kelurahan

3. KASI SOSIAL & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama : HARSUMI

Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )

NIP : 19660422 198803 2 012

TMT Masa Jabatan :  Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial

Jenis Kelamin : Perempuan

Perangkat Kelurahan

4. KASI PEMERINTAHAN

SRI ASTUTI

Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )

NIP : 19680517 199603 2 003

Pendidikan Terakhir : S1

Pelantihan yang pernah diikuti : –

TMT Masa Jabatan :  Kasi Pemerintahan

Jenis Kelamin : Perempuan

Perangkat Kelurahan

5. Nama : hARIYANTO, SE

Pangkat / Golongan : Penata Muda ( III /b )

NIP : 19710412 200112 1 007

Pendidikan Terakhir : S1

TMT Masa Jabatan :  Kasi Pembangunan dan Trantib Umum

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Perangkat Kelurahan

6 Tenaga Kontrak

.Nama : SARMONO

Pangkat / Golongan : Tenaga Kontrak( Pengamanan )

Pendidikan Terakhir : SLTA

Perangkat Kelurahan

7 Tenaga Upah , Modin

.Nama : SUWITO

Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN

Pendidikan Terakhir : S1

Perangkat Kelurahan

8. Tenaga Upah, Modin

.Nama : AMIN YUSNARTO

Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN

Pendidikan Terakhir : SLTA

9. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI

.Nama : ELIS REFIYANTI

Pangkat / Golongan : Staf administrasi

Pendidikan Terakhir : S1

10. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI

.Nama : DADANG PERMONO SAKTI

Pangkat / Golongan : Staf administrasi

Pendidikan Terakhir : SLTA

11. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI

.Nama : DWI SETYA H

Pangkat / Golongan : Staf administrasi

Pendidikan Terakhir : SLTA

12. Tenaga Upah , ASISTEN MODIN

.Nama : LISTARI

Pangkat / Golongan : Asisten Modin

Pendidikan Terakhir : SLTP

13. Tenaga Upah , Petugas Kebersihan

.Nama : TRI HERIYANTO

Pangkat / Golongan : Petugas Kebersihan

Pendidikan Terakhir : SLTA

Perangkat Kelurahan

Jumlah Aparat Kantor Kelurahan

Golongan I :    – Orang     Tenaga Kontrak   :   1   Orang

Golongan II :    – Orang      Tenaga Upahan Modin/ PPN        :   2   Orang

Golongan III :    5 Orang Tenaga Upahan Staf Administrasi : 3 Orang

Golongan IV :   –  Orang Tenaga Upahan Asisten Modin : 1 Orang

Tenaga Upahan Petugas Kebersihan : 1 Orang

  1. DATA KEWENANGAN
    1. Jumlah urusan yang dilimpahkan Kabupaten / Kota :
  2. Urusan Wajib
NOBIDANGKELURAHAN
123
1.Pendidikana.   Merekomendasikan penyelenggaraan  pendidikanformal dan non formal ;b.  Merekomendasikan penerima bantuan pendidikanbagi keluarga miskin ;c.   Merekomendasikan pembinaan penyelenggaraaan pendidikan luar sekolah diwilayah kelurahan.d.    Mengkoordinasi pembinaan penyelenggaraanpendidikan luar sekolah di Wilayah Kelurahan
Kesehatana. Memfasilitasi pembinaan terhadap pencegahan penyakit, penanggulangan deteksi didni penyakit menular , tidak menular di Wilayah Kelurahan.b. Memfasilitasi data dan penyaluran jaminan pemeliharaan kesehatan daerah dan nasional; c. Memfasilitasi pelaksannna promosio dan sosialisasi kesehatan;d. Memfasilitasi pelaksanaan posyandu balita dan lansiae. Memfasilitasi penyelenggaraan desa siagaf.  Merekomendasikan dan pengawasan tempat usaha bidang kesehatan ( Apotik, Toko Obat, Usaha bidang Kesehatan dan Tradisional).
3Pekerjaan Umuma.     a.Mengkoordinasikan pemeliharaaan kelestarian hasil hasil pembangunan ;b. Memfasilitasi Penataan ruang / pemukimanc.  Merekomendasikan dan memberikan pertimbangan terhadap pembangunan kawasan perumahan di wilayah kelurahand.  Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah kelurahan ;e.  Merekomendasikan untuk pembangunan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya air 
4Perencanaan PembangunanMelaksanakan musyawarah rencana pembangunan di wilayah Kelurahan
5Perhubungana. Merekomendasikan penempatan rambu- rambu dan papan nama jalan ;b. Memfasilitasi izin penggunaan jalan selain untuk lalulintas ;c.  Merekomendasikan penerbitan izin jasa titipan lokal, cabang, agen dalam kota kepada Dinmas / Instansi terkait;d. Merekomendasikan izin pendirian menara antena telekomunikasi kepada Dinas terkait :e. Merekomendasikan iziznusaha angkutan sewa, pendidikan dan latihan mengemudi, pangkalan ojek, instalasi kabel rumah dan jasa telekomunikasi lokal
6Lingkungan Hidupa.  Mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan :b.         Mengkoordinasi pemungutan dan pembuangan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ;c.  Memfasilitasi upaya pelestarian air tanah :d.  Monitoring pelaksanaan Kewajiban pengusaha terhadap penyusunan dokumen lingkungan hidupe.  Mengkoordinasi pengelolaan pelestarian dan pemuylihan kualitas  lingkungan hidup ;f.   Mengkoordinasi penyelenggaraan peningkatan kebersihan dilingkungan pemukiman ;g.  Monitoring upaya pengelolaan kerusakan dan pencemaran sungai 
7Pertanahana.   Pengawasan atas tanah negara dan tanah aset pemerintahb.    Memfasilitasi terhadap pelaksanaan pembebasan tanah hak milik dan pelepasan hak yang dipergunakan untuk kepentingan serta menjadi peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan perundang-undangc.    Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi  terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebeas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya ;d.   Merekomendasikan pemberian izin lokasie.   Memfasilitasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan ;f.    Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ;g.   Memfasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk kegiatan pembangunan:h.   Memfasilitasi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absenteei.     Merekomendasikan pengajuan surat pernyataan ahli waris, wakaf.
8Kependudukan dan Pencatatan Sipila.   Penerbitan surat status perkawinan ;b.  Pelayanan legalisasi surat keterangan berpenghasilan bagi wiraswastawan dan pegawai negeri :\c.   Mengesahkan hasil verifikasi dan validasi data pelayanan pendaftaran sosial penduduk dan pencatatan sipild.  Merekomendasikan permohonan dokumen kependudukkan ( KK dan KTP ) dan pencatatan sipil :e.   Penataan persebaran penduduk.
9Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anaka.   Mengkoordianasikan pembinaan Peningkatan peranan wanita / pemberdayaan perempuan :b.  Mengkoordinasikan rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika ( ANKN ) ;c.  Perlindungan perempuan  /anak terhadap KDRT 
10Sosiala. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanggulangan korban bencana di wilayah kelurahanb.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu di wilayah kelurahan
c. Memfasilitasi pembinaan dan pemdayagunaan potensi sumber kesejahteran di wilayah kelurahan.d. Memfasilitasi Penanganan penyandang masalah kessejahteraan sossiala di wilayah Kelurahane. Pemberdayaan keluarga miskin dan fakir miskinf. Merekomendasilkan pendirian panti sosial, organisasi sosial, dan lembaga swadaya masyarakat wilayah kelurahan ;g. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan dan   pemantauan  gelandangan pengemis. 
11Ketenagakerjaan danKetransmrigrasiana. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan keternagakerjaan diwilayah kelurahan.b. Memfasilitasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) ketransmigrasian di wilayah kelurahan ;c.  Merekomendasikanb izin tempat usaha pelatihan kerja.d. Memfasilitasi Penyebaran informasi pasar kerja.
12Koperasi, usaha Kecil dan menengaha. Memfasilitasi pembinaan dan pendataan koperasi , usaha kecil dan menengah dan lembaga keuangan masyarakat ;b. Memfasilitasi penyuluhan dan pelatihan koperasi usaha kecil dan menengah ;c.  Memfasilitasi perkembangan usaha perekonomian rakyat ;d. Memfasilitasi pendataan koperasi, usaha kecil dan menengah.    
13Kebudayaan dan Pariwisataa.  Merekomendasikan pemberian izin kegiatan seni budaya kepada dinas / instansi terkait ;b. Memfasilitasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan kepariwisataan ;c.  Merekomendasikan izizn usaha persewaaan gedung pertemuan, tempat karaokle, panti pijat, mandi uap dan jasa wisata tirta;d. Merekomendasikan kepemilikan benda cagar budaya milik perorangan.
14Kepemudadan dan olahragaa. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan kegiatan kepemudaan ;b. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan dan pembangunan kegiatan olah raga ;c. Merekomendasikan izin usaha gelanggang olah raga dan permainan ketangkasan ; 
15Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeria. Merekomendasikan pendirian kantor dan keberadaan partai diwilayah kelurahan;b. Mengkoordinasikan dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat ;c.  Mengkoordinasikan pendataan dan memelihara data potensi wilayah;d. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan untuk menciptakan kerukunan masyarakat ;e. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi vertikal dan otonom serta organisasi masyarakat lainnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam rangka pengembangan pembinaan kesatuan bangsa. 
16Otonimi Daerah pemerintahan Umum , Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat  daerah, Kepegawa, dan persandiana.  Mengusulkan dan memberikan pertimbangan proses mutasi, pensiun, pemberian penghargaan kepada Lurah, perangkat kelurahanb. Mengkoordinasikan operasional tugas dan kegiatan seluruh unit pelaksanaan tehnis di wilayah kelurahan;c.  Menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan perangkat daerah lainnya yang bertugas di kelurahan ;d. Menyelenggarakan administrasi dan inventarisasi barang kelurahane.  Pelaksanaan Pelelangan, sewa tanah eks benkok  padi/ tanaman selaintebu sesuai ketentuan yang berlaku ;f.   Mengesahkan Pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );g. Melaksanakan pengangkatan,Pemberhentian dan pelantikan pengurus Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );h. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha diwilayah kelurahan ;i.   Pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum, penekanana Peraturan daerah dan Peraturan Walikota di wilayah kelurahan;j.   Mengkoordinasikan laporan pajak Bumi dan Bangunan dari Kelurahan.
17Pemberdayaan Masyarakata.  Pembinaan pemantapan fungsi dan peran lembaga  Pemberdayaan masyarakat kelurahan, RT dan RW dan lembaga- lembaga kemasyarkatan dengan sebutan nama Lainnyab. Meningkatkan swadaya dan prestasi masyarakat dalam Pembangunan lingkungan kelurahan 
secara terpaduc.  Meningkoordinasikan pemantapan peran dan fungsi kemasyarakatan diwilayah kerjanya ;d. Pelantikan dan penetapan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Mengkoordinasikan dan mamfasilitasi penyelenggaraan tugas- tugas di wilayah kelurahan
18StatistikMengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan tugas-mtugas statistik di wilayah kelurahan.
19PerpustakaanMengkoordinasikan pembinaan pengelolaan perpustakaan di wilayah kelurahan.

Urusan Pilihan

NOBIDANGURUSAN
1Pertanian dan Ketahanan pangana.  Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian diwilayah kecamatan;b.  Mengkoordinasikan dan memfasilitasi identifikasi peta potensi peternakan di wilayah kecamatan;c.   Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bimbingan dan pengaturan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi wilayah kelurahan;d.  Mengkoordinasi dan memfasilitasi bimbingan dan pengembangan serta pemberdayaan petani pemakai air dan wilayah kelurahan ;e.  Memfasilitaasi vaksinasi/ pemeliharaan kesehatan hewan di wilayah kelurahan;f.   Mengkoordinasikan izin usaha penggilingan padi;g.  Merekomendasikan izin usaha peternakan rakyat, obat hewan, klinik hewan dan produksi ternak.
2Kehutanana.   Memfasilitasi pembangunan, pengelolaan ,pemeliharaan, pemanfaatan , perlindungan dan pengamanan hutan kota;b.  Pemberian izin usaha perkebunan untuk areal kurang dari 5 hektar
3Kelautan dan Perikanana.   Memfasilitasi penyelenggaraan program,pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang perikananb.  Memfasilitasi penyuluhan perikanan;c.   Merekomendasikan izin usaha budidaya ikan, kolam pemancingan, usaha ikan hias, produksi pembenihan ikan.
4Perindustriana.  Merekomendasikan pendirian kegiatan home industrid.  Memfasilitasi pembinaan kegiatan home industri dan sentra industri.
Read More

KANTOR KELURAHAN KARTOHARJO 0351 458909

ALAMAT KANTOR : JL Sulawesi No 16 RT 012 RW 003 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

LURAH KARTOHARJO 08123225349

SEKRETARIS KELURAHAN 081335376789

KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESOS 081335548941

KASI PEMERINTAHAN 085649042337

KASI TRANTIB 085815666657

STAF KELURAHAN 085101835759

MODIN 1. 085790266314 WA

MODIN 2.081336521534 WA

KETUA LKK 085748615204

ADMIN PPID 085735956300 WA

STAF 085736475504

STAF 085923251741

STAF 085608742229

KONTAK PEJABAT PPID (PERANGKAT KELURAHAN KARTOHARJO)

ALAMAT PPID Pembantu Kelurahan Kartoharjo : JL Sulawesi No 16 RT 012 RW 003 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

KANTOR KELURAHAN KARTOHARJO 0351 458909

LURAH KARTOHARJO 081335769650

SEKRETARIS KELURAHAN 087858223210

KASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 081335548941

STAF KELURAHAN 085101835759

MODIN 1. 085790266314

MODIN 2.085895515255

KETUA LKK 085748615204

ADMIN PPID 085735956300READ MORE

KANTOR KELURAHAN KARTOHARJO 0351 458909 Read More

VISI MISI KELURAHAN KARTOHARJO

VISI :

TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN KELURAHAN KARTOHARJO YANG BERSIH BERWIBAWA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA

MISI :

  1. MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN JUJUR
  2. MEMBANGUN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
  3. MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT KELURAHAN KARTOHARJO; DAN
  4. MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI DAN MEMERATAKAN TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KELURAHAN KARTOHARJO.
VISI MISI KELURAHAN KARTOHARJO Read More

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2023

Maklumat pelayanan adalah pernyataan yang berisi komitmen bersama karyawan karyawati kelurahan Kartoharjo dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan standart pelayanan publik yang telah ditetapkan, dan di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan saat awal menjabat di Kelurahan Kartoharjo.

MAKLUMAT PELAYANAN YANG TERPAMPANG DI RUANG PELAYAN KELURAHAN KARTOHARJO

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2023 Read More

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )
  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  •    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

 Surat Pengantar RT/ RW;
1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Bepergian

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN  AHLIWARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIFGratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

4. STANDAR PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

29. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN DOMISILI USAHA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 60 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Hasil Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

 – by admin

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023 Read More