dilaksanakan pada Hari Senin 22 Juli 2024 dengan Pembahasan
1. Pembukaan yang dilaksanakan oleh pimpinan rapat yaitu Lurah Kartoharjo Arief Kustono, S.H.
2. Musyawarah Kelurahan dengan penyampaian paparan dan Data Kondisi masyarakat dan keberadaannya prelist Kelurahan Kartoharjo yang tertuang pada hasil rapat bertandatangan disampaikan oleh Plt Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesos masyarakat dan keberadaannya sesuai dengan berita acara hasil musyawarah yang di tandatangani. oleh Lurah dan Masyarakat yang untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.
Rakor tindak lanjut pengaduan warga terhadap pencemaran saluran air dari limbah RM Parmato Bundo dilaksanakan di Ruang Rapat Lingkungan Hidup yang di ikuti Lurah Kartoharjo, perwakilan pemilik RM Permato Bundo, Bhabinsa Kartoharjo, Bhabinkamtibmas Kartoharjo Trantib Kecamatan dan Kelurahan Kartoharjo, masyarakat pengadu, Ketua RT 06 Kelurahan Kartoharjo yang di wakili bidang ketertiban serta di fasilitasi pihak Lingkungan Hidup Kota Madiun. Hasil dari Rapat tersebut Pihak RM PB bersedia memperbaiki sistem pembuangan air kotoran resto agar tidak mencemari lingkungan.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan seluruh Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo dalam berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus, serta pernyataan siap menerima sanksi peraturan perundang undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji memberikan pelayanan dengan baik.
Foto Maklumat pelayanan Kelurahan Kartoharjo yang ada di ruang Pelayanan
Hasil penilaian Indeks Kepuasan masyarakat tentang pelayanan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun ,Maklumat Pelayanan , sertifikat pelayanan dan pemajangan sertifikat penilaian pelayanan masyarakat di Kelurahan Kartoharjo.
Maklumat Pelayanan Kelurahan Kartoharjo telah diperbaharui di tahun 2023 ini sebagai komitmen Lurah dan Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo merupakan pelayanan terbaru kepada masyarakat yang bisa anda Akses Lewat link yang ada di bawah ini.
Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan yang diinginkan
pelayanan ini dapat dilayani dengan hanya mengirimkan/ mengisikan persyaratan yang tertera pada link seperti Foto Pengantar RT, Foto KK,Foto Pendukungn lainnya. Setelah foto yang dibutuhkan pengajuan terpenuhi admin akan membuatkan surat yang diinginkan( Syarat terpenuhi) dan surat keterangan dapat diambill setelah ada pemberitahuan dari admin kalau surat sudah jadi. Masyarakat bisa akses pada link di bawah ini
Kamis 15 Juni 2023. Dalam acara pertemuan Walikota bersama Linmas ini beliau menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah baik dan menjadi rujukan kota kota Lain di Indonesia dalam pembangunan Kota maka Walikota berharap agar masyarakat bisa mendukung program program baik Kota Madiun dan selalu memberikan kabar yang baik Kota Madiun lewat media sosial. Sinergitas pemerintah, Masyarakat dan Linmas harus lebih solid dalam menjaga ketentraman Kota Madiun dalam tahun politik.
Kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antaraPemerintah Kota Madiun dalam halini Kelurahan Kartoharjo dengan perwakilan unsur masyareakat yaitu Ketua LPMK, Perwakilan RT, Perwakilan RW Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kamis 9 Februari 2023
Jum’at, 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Permata Hijau Kelurahan Kartoharjo kedatangan siswa-siswi TK.Tunas Bangsa sejumlah 35 murid sedangkan TK.Dharma Wanita ada 19 murid, acara kunjungan pembelajaran tersebut juga di dampingi oleh Ibu Siti Hastinah selaku Kepala Sekolah TK.Tunas Bangsa Kota Madiun dan Ibu Rusmini selaku Kepala Sekolah TK.Dharma Wanita Kota Madiun beserta guru pendidik dari masing-masing sekolah tersebut dan juga di dampingi oleh Ibu Maria Cecilia Sarmini selaku pengelola P2L Kelurahan Kartoharjo. Acara kunjungan tersebut merupakan sarana edukasi kepada siswa-siswi TK, agar mengenal apa itu berkebun dan mengetahui bagaimana cara menanam kepada anak-anak sejak dini supaya bisa memanfaatkan tanah yang kosong. (Red. PPID Kel. Kartoharjo)
Sabtu, 21 Januari 2023 Pkl 12.30 WIB Bapak Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Kartoharjo di Lapak Sendang Gayam Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun dan juga dihadiri oleh DPRD Kota Madiun H. Ngedi Trisno Yhusianto, S.H. M.Hum, Kepala Bapelitbangda, Camat Kartoharjo, Kepala OPD, Lurah Kartoharjo dalam hal ini Juniati, S.Sos, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga dihadiri Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kartoharjo. Dalam sambutannya, Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H. M.M. M.Pd mengatakan rencana pembangunan di Kota Madiun ditata dari tingkat bawah, hal ini agar bertujuan untuk pembangunan yang efektif menyelesaikan persoalan dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prioritas pembangunan yang dilaksanakan diantaranya perbaikan jalan lingkungan melalui program pavingisasi, pemasangan lampu penerangan di setiap 15 meter di setiap gang yang tentunya di wilayah Kartoharjo Kota Madiun. (Red. PPID Kel. Kartoharjo)
Pengembangan Sumber Daya Manusia Para ASN di Kelurahan Kartoharjo di wajibkan memiliki Nilai yang baik yang harus di buktikan dengan mengikuti Webinar webinar yang diselenggarakan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Jawa Timur ataupun dari intansi lainnya.
Bersama Ibu Camat Kartoharjo, Ibu Lurah Kartoharjo, Babinsa Kartoharjo dan Bhabinkamtibmas Kartoharjo melaksanakan Program Kota Madiun dalam mengatasi Stunting pada anak dan makan bersama Ibu hamil untuk menambah asupan Gizi dan Vitamin di Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kamis 8 Desember 2022 bertempat di Pendopo Kelurahan Kartoharjo.
1. Surat Pengantar RT/ RW; 2. Fotocopy KK 3. Fotocopy E-KTP
4. Formulir dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
8. Surat Pendirian Usaha (untuk usaha);
9. Surat Pernyataan Pemohon.
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan (Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemoohon untuk dilengkapi;
Pemohon menerima surat Keterangan ( Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK) )
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK)
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari kerja BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Pemantauan dari Petugas Kelurahan PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pemohon menerima surat keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 30 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan kepolisian / SKCK) PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 30 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan). PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 30 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian). PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Formulir pendirian Perusahaan PT,CV, KOPERASI dan Firma
Foto copy surat Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum ( PT, CV dan KOPERASI)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP) Pemilik / Direktur / Pejabat;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU/ AMDAL)
PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon / Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/ Pihak yang diberi kuasa untuk dilengkapi;
Pemohon/pihak yang diberi kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 30 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha). PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Surat panggilan sidang kepada Terguagat dari pengadilan
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Petugas Pengadilan Agama/ Negeri datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas panggilan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas panggilan;
Petugas memproses legalisasi berkas panggilan;
Petugas pengadilan menerima berkas panggilan yang telah dilegalisasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 30 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Berkas Relas yang sudah di Legalisasi PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Data Usulan Penerima Bantuan dari RT ( dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima, Keadaan/ Kondisi masyarakat.
SISTEM MEKANISME PELAYANAN
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;
Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosia
Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang Lebih 1 Bulan BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Data terkait Calon Penerima Bantuan Sosial PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian) , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
Pemohon menerima Surat Keterangan Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari Kerja BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian) PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Data usulan Fisik dan Non Fisik disampaikan melalui RT/RW berisi alamat, volume usulan, biaya,
dokumentasi, foto kondisi lapangan.
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW
RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan
Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 10 Hari kerja BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Hasil musrenbang Kelurahan PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang asli
Surat Pernyataan Belum terekam pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang Lebih 15 Menit BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
Foto Copy Akte Lahir
Foto Copy E- KTP ( calon suami istri);
Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai Rp 10.000;
FotoCopy surat Keterangan sehat dari dokter;
Akte Cerai Asli dan Fotocopy ( Janda/ Duda );
Foto Copy Akte Cerai mati ( Janda/ Duda );
Pas Foto berwarna 2×3,3×4,4×6 sebanyak 2 lembar background biru ( calon suami istri);
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang Lebih 1-3 Hari Kerja BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Permohonan Nikah PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 10000;
Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang aslinya.
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
dengan membawa berkas persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
persyaratan pemohon;
3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
memproses surat keterangan (belum pernah
menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka
berkas dikembalikan kepada pemohon;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan (belum
pernah menikah).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keterangan ( Belum Pernah Menikah ) PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Surat Permintaan Data ( Masyarakat, Instansi, Akademi, Perusahaan)
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Data terkait pemerintahan Kelurahan PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
3. Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT / RW dari Pejabat lama
Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :
Susunan Pengurus Baru;
2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
berkas persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan
kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah
tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;
4. Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW
kepada pemohon;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 3 Hari Kerja BIAYA / TARIF Gratis PRODUK LAYANAN Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun Tidak langsung melalui media : Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id Instagram : — Facebook : Kelurahan Kartoharjo Linkedin : — Telepon : (0351) 458909 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
1. Surat Pengantar RT/ RW; 2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon; 3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadirBIAYA / TARIFGratisPRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
1. Surat Pengantar RT/ RW; 2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon; 3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar 4. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Bepergian
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
1. Surat Pengantar RT/ RW; 2. Fotocopy KK 3. Fotocopy E-KTP
4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
10, Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Permohonan ijin Mendirikan bangunan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Sholat Isya’ Berjamaah bersama Bapak Walikota Madiun di Masjid Nuruul Abror Kota Madiun, Sabtu 30 Agustus 2022 bersama jamaah masyarakat Masjid Nurul Abror jl. Kalimantan disertai dengan pemberian santunan 10 Anak yatim bingkisan sembako 10 Du’afa , dan simbolis program Siaga Kita kepada Penarik sampah, Modin, Guru TPA, penggali makam, juru kunci makan dan simbolis pemasangan PDAM .
Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari yaitu Senin Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022. Acara di buka oleh Sekretaris Kelurahan Kartoharjo .Dengan dapatnya ilmu dari para peternak lebah madu Bapak Agus dan Mas Mazda diharapakan Kota Madiun kelak menjadi salah satu Kota penghasil Madu. Khususnya Kelurahan Kartoharjo di harapkan bermunculan peternak peternak pemula lebah madu kedepannya.
Kegiatan senam Lansia Kalimantan ini di ikuti lansia yang ada di RW 1,2,3,4 hari Rabu 6 Juli 2022 bertempat di Lapak Sendang Gayam Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Rabu 22 Juni 2022. Kegiatan ini di buka Lurah kartoharjo dalam hal ini diwakili Sekretaris Kelurahan Kartoharjo dan dilanjutkan di isi dengan Cara Pengisian / Pendaftaran Kartu anggota atau Kartu identitas Satlinmas secara Nasional lewat aplikasi SIM Linmas oleh Nara sumber dari Satpol PP Kota Madiun.
Lurah beserta Karyawan Karyawati Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Selasa 21 Juni 2022
Sambutan bapak walikota Madiun dalam Rangka kenduri akbar Hari jadi Kota Madiun ke 104 tahunseluruh staf Kelurahan Kartoharjo mengikuti Genduri akbar hari Jadi Kota Madiun Ke 104 tahunlurah kartoharjo mengikuti Genduri Kabar Hari Jadi Kota Madiun ke 104 TahunSekretaris kelurahan mengikuti genduri Akbar hari Jadi Pemkot ke 104 tahun 2022Kenduri Akbar Hari Jadi Kota Madiun 104 Tahun, Read More
Senin 13 Juni 2022 bertempat di Lapak Sendang Gayam. Kegiatan ini di isi dengan Kerja bakti Karang Taruna dan perwakilan pesilat yang ada di wilayah Keluraha Kartoharjo membersihkan lingkungan jalan sekitar jalan Sendang Barat. Walikota Madiun menyampaikan bahwa Karang Taruna dan pemuda serta pesilat di Kota Madiun bisa Menjaga Keamanan kenyamanan yang sudah tercipta di Kota Madiun bukan malah membuat jelek Nama Kota Madiun dengan keonaran antar pesilat. Karang Taruna, Pemuda, Pesilat juga harus menjaga fasilitas Kota yang kondisinya yang sudah baik karena menjadi tujuan kunjungan masyarakat luar Kota Madiun wilayah barat bukan malah merusak fasilitas fasilitas yang sudah ada.
Jum,at 10 Juni 2022 di Kecamatan Kartoharjo di sertai Penggalangan Komitmen Gerakan Masyarakat Hidup Sehat barsama UPTD Puskesmas Tawangrejo dan Pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional.
Penandatanganan LPMK Kelurahan KartoharjoPenandatanganan Standar Pelayanan oleh AkademisiPenandatanganan Standar Pelayanan oleh Ketua RWPenandatanganan oleh Tokoh masyarakat
Kegiatan Penandatanganan Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan masyarakat Nomor : 067/01/401.301.8/2022 ini dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022.
Berikut tentang Standart Pelayanan di Kelurahan Kartoharjo
Koordinasi Keamanan Wilayah Bersama 3 Pilar dan Kepolisian Sektor Kartoharjo dan Pihak Pihak yang terkait.Selasa 15 Februari 2022, bertempat di Polsek Kartoharjo Kota Madiun.
INFORMASI PENANGANAN DEMAM BERDARAH. 1.Ada 22 Kasus DBD dan 36 DD (Demam Dengue) semua sudah ditangani Rumasakit yang ada di Kota Madiun dan sudah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi oleh Puskesmas wilayah Masing masing dan ditindak lanjut termasuk Foging. 2. Pelaksanaan perlu tidaknya Foging pihak Dinas Kesehatan/ puskesmas wilayah yang menentukan setelah dilakukan penyelidikan, bukan permohonan dari pribadi, RT, atau Kelurahan. 3.Masyarakat atau Warga mohon lakukan Pencegahan DBD /Chikungunya dengan 4 M 1.Menguras 2.Menutup 3.Mengubur tempat perindukan Nyamuk Aides aegypti 4.Memantau Jentik di lingkungan sekitar. Berbanggalah apabila di sekitar anda tidak ada jentik. Sekian Informasi DBD terimakasih Kerjasamanya.
Pembelajaran Tatap Muka sekolah diKota Madiun dimulai.Kegiatan PTM ini di awali Rapit Test siswa, Guru, pegawai yang ada di SDN Kartoharjo 1. Di hadiri Walikota Madiun rapid test siswa ini merupakan salah satu Usaha Pemerintah Kota Madiun dalam pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan sekolahan. Kegiatan ini didampingi 3 pilar dari Kelurahan Kartoharjo Kecamtan Kartharjo Terlaksana senin 27 September 2021.
Dihadiri Bapak Walikota dalam Pelaksanaan PTM pertama dengan rapid Test3 Pilar Kelurahan Kartoharjo dalam mengawasi Rapt test di SDN Kartoharjo 1Semoga Pandemi lekas berakhirPembelajaran Tatap Muka di Kota Madiun Read More
Kegiatan Goes Bapak Walikota dilaksanakan minggu 26 September 2021 untuk berkunjung ke lapak sendang merupakan kehormatan bagi pengurus paguyupan lapak karena di tengah kesibukan bapak Walikota Madiun masih menyempatkan untuk memberi semangat bagi warga sekitar lapak dan pengurus untuk bisa meningkatkan perekonomian warga Kelurahan Kartoharjo. Kegiatan ini dihadiri juga Camat Kartoharjo Lurah Kartoharjo Beserta Kasi dan Staf ,Babinsa,Babinkamtibmas dan bersamaan kegiatan rutin senam minggu pagi bersama warga sendang. Pemotongan tumpeng oleh Bapak Walikota diserahkan ke Ketua Paguyupan Lapak Sendang sekaligus dibukanya / di gunakannya Lapak sendang untuk kegiatan warga masyarakat sekaligus untuk menghidupkan/meningkatkan perekonomian UMKM kelurahan Kartoharjo saat pandemi.
Pemotongan Tumpeng oleh Bapak Walikota Madiun diberikan kepada ketua paguyupan lapak sendang pertanda bahwa Lapak sendang sudah dibuka dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sekaligus pertanda satu lagi perekonomian UMKM bertumbuk di Kelurahan kartoharjo Kecamatan kartoharjo Kota Madiun. Lapak sendang Untuk SemuaAda Nasi Pecel Khas MadiunAda Lontong Sayur Senbdang gayamAdam Nasi bakar Sendang Gayam
Berbincang bersama pengurusNyaman untuk anak anakpengurus lapakBapak Walikota Berbincang Bersama pengurus Lapak sambil mencicipi Dawet Sendang gayamWALIKOTA MADIUN KE LAPAK SENDANG Read More
Kegiatan Pertemuan RT, RW LPMK , Tomas di Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun di laksanakan hari Sabtu 23 Maret 2021, pertemuan ini merupakan pertemuan yang perdana selama pandemi dengan selalu melaksanakan Protokol Kesehatan kegitan ini merupakan penyampai informasi Pemerintah Kota Madiun kepada masyarakat lewat Ketua RT, RW dan Tokoh Masyarakat.
Permohonan kepada ketua RT untuk lebih menertibkan administrasi penduduk warganya (untuk Program-program Kota Madiun kesepakatan bersama yang lebih di utamakan yang benar- benar berdomisili di Kota Madiun.
Permohonan ijin ibu Lurah Kartoharjo kedepan untuk Perbaikkan tentang makam cangkring.
Informasi validasi calon penerima Program Siaga Kita ke nama nama penerima
PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATANA KARTOHARJO KOTA MADIUN
Nama kelurahan : KARTOHARJO
Tahun Pembentukan : 2008
Dasar Hukum Pembentukan : 1. Perda Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2008
Nomor Kode Wilayah : 35.77.030.001 / 401.401.8
Nomor Kode Pos : 63116
Kecamatan : KARTOHARJO
Kota : MADIUN
Provinsi : JAWA TIMUR
DATA UMUM
Tipologi Kelurahan : a. Jasa dan Perdagangan / pertokoan
Tingkat Perkembangan Kelurahan : Swasembada
Luas Wilayah : 94,157 Ha/ 0,94157 Km²
Batas Wilayah:
Sebelah Utara : Kelurahan Madiun Lor Kec. Manguharjo
Sebelah Selatan : Kelurahan Kejuron Kec. Taman
Sebelah Barat : Kel. Pangongangan kec. Manguharjo
Sebelah Timur : Kel. Klegen Kec Kartoharjo
Orbritasi ( Jarak dari Pusat Pemerintahan ):
Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 3 Km
Jarak dari Pusat pemerintahan Kota : 1 Km
Jarak dari kota : 0 Km
Jarak dari Ibu Kota Provinsi : 185 Km
DATA PERSONIL
1.LURAH
Nama : JUNIATI S, Sos
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III/d)
NIP 19680612 198711 2 0001
Jenis Kelamin : Perempuan
Sekretaris Kelurahan
2. SEKRETARIS
Nama : ARDI INDRIAWAN , S H
Pangkat / Golongan : Penata Tk. I ( III /d )
NIP : 1982 0519 200901 1 008
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III d)
Jenis Kelamin : Laki- Laki
Perangkat Kelurahan
3. KASI SOSIAL & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama : HARSUMI
Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )
NIP : 19660422 198803 2 012
TMT Masa Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Jenis Kelamin : Perempuan
Perangkat Kelurahan
4. KASI PEMERINTAHAN
SRI ASTUTI
Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )
NIP : 19680517 199603 2 003
Pendidikan Terakhir : S1
Pelantihan yang pernah diikuti : –
TMT Masa Jabatan : Kasi Pemerintahan
Jenis Kelamin : Perempuan
Perangkat Kelurahan
5. Nama : hARIYANTO, SE
Pangkat / Golongan : Penata Muda ( III /b )
NIP : 19710412 200112 1 007
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Kasi Pembangunan dan Trantib Umum
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Perangkat Kelurahan
6 Tenaga Kontrak
.Nama : SARMONO
Pangkat / Golongan : Tenaga Kontrak( Pengamanan )
Pendidikan Terakhir : SLTA
Perangkat Kelurahan
7 Tenaga Upah , Modin
.Nama : SUWITO
Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN
Pendidikan Terakhir : S1
Perangkat Kelurahan
8. Tenaga Upah, Modin
.Nama : AMIN YUSNARTO
Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN
Pendidikan Terakhir : SLTA
9. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : ELIS REFIYANTI
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : S1
10. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : DADANG PERMONO SAKTI
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : SLTA
11. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : DWI SETYA H
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : SLTA
12. Tenaga Upah , ASISTEN MODIN
.Nama : LISTARI
Pangkat / Golongan : Asisten Modin
Pendidikan Terakhir : SLTP
13. Tenaga Upah , Petugas Kebersihan
.Nama : TRI HERIYANTO
Pangkat / Golongan : Petugas Kebersihan
Pendidikan Terakhir : SLTA
Perangkat Kelurahan
Jumlah Aparat Kantor Kelurahan
Golongan I : – Orang Tenaga Kontrak : 1 Orang
Golongan II : – Orang Tenaga Upahan Modin/ PPN : 2 Orang
Golongan III : 5 Orang Tenaga Upahan Staf Administrasi : 3 Orang
Golongan IV : – Orang Tenaga Upahan Asisten Modin : 1 Orang
Tenaga Upahan Petugas Kebersihan : 1 Orang
DATA KEWENANGAN
Jumlah urusan yang dilimpahkan Kabupaten / Kota :
Urusan Wajib
NO
BIDANG
KELURAHAN
1
2
3
1.
Pendidikan
a. Merekomendasikan penyelenggaraan pendidikanformal dan non formal ;b. Merekomendasikan penerima bantuan pendidikanbagi keluarga miskin ;c. Merekomendasikan pembinaan penyelenggaraaan pendidikan luar sekolah diwilayah kelurahan.d. Mengkoordinasi pembinaan penyelenggaraanpendidikan luar sekolah di Wilayah Kelurahan
2
Kesehatan
a. Memfasilitasi pembinaan terhadap pencegahan penyakit, penanggulangan deteksi didni penyakit menular , tidak menular di Wilayah Kelurahan.b. Memfasilitasi data dan penyaluran jaminan pemeliharaan kesehatan daerah dan nasional; c. Memfasilitasi pelaksannna promosio dan sosialisasi kesehatan;d. Memfasilitasi pelaksanaan posyandu balita dan lansiae. Memfasilitasi penyelenggaraan desa siagaf. Merekomendasikan dan pengawasan tempat usaha bidang kesehatan ( Apotik, Toko Obat, Usaha bidang Kesehatan dan Tradisional).
3
Pekerjaan Umum
a. a.Mengkoordinasikan pemeliharaaan kelestarian hasil hasil pembangunan ;b. Memfasilitasi Penataan ruang / pemukimanc. Merekomendasikan dan memberikan pertimbangan terhadap pembangunan kawasan perumahan di wilayah kelurahand. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah kelurahan ;e. Merekomendasikan untuk pembangunan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya air
4
Perencanaan Pembangunan
Melaksanakan musyawarah rencana pembangunan di wilayah Kelurahan
5
Perhubungan
a. Merekomendasikan penempatan rambu- rambu dan papan nama jalan ;b. Memfasilitasi izin penggunaan jalan selain untuk lalulintas ;c. Merekomendasikan penerbitan izin jasa titipan lokal, cabang, agen dalam kota kepada Dinmas / Instansi terkait;d. Merekomendasikan izin pendirian menara antena telekomunikasi kepada Dinas terkait :e. Merekomendasikan iziznusaha angkutan sewa, pendidikan dan latihan mengemudi, pangkalan ojek, instalasi kabel rumah dan jasa telekomunikasi lokal
6
Lingkungan Hidup
a. Mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan :b. Mengkoordinasi pemungutan dan pembuangan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ;c. Memfasilitasi upaya pelestarian air tanah :d. Monitoring pelaksanaan Kewajiban pengusaha terhadap penyusunan dokumen lingkungan hidupe. Mengkoordinasi pengelolaan pelestarian dan pemuylihan kualitas lingkungan hidup ;f. Mengkoordinasi penyelenggaraan peningkatan kebersihan dilingkungan pemukiman ;g. Monitoring upaya pengelolaan kerusakan dan pencemaran sungai
7
Pertanahan
a. Pengawasan atas tanah negara dan tanah aset pemerintahb. Memfasilitasi terhadap pelaksanaan pembebasan tanah hak milik dan pelepasan hak yang dipergunakan untuk kepentingan serta menjadi peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan perundang-undangc. Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebeas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya ;d. Merekomendasikan pemberian izin lokasie. Memfasilitasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan ;f. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ;g. Memfasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk kegiatan pembangunan:h. Memfasilitasi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absenteei. Merekomendasikan pengajuan surat pernyataan ahli waris, wakaf.
8
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a. Penerbitan surat status perkawinan ;b. Pelayanan legalisasi surat keterangan berpenghasilan bagi wiraswastawan dan pegawai negeri :\c. Mengesahkan hasil verifikasi dan validasi data pelayanan pendaftaran sosial penduduk dan pencatatan sipild. Merekomendasikan permohonan dokumen kependudukkan ( KK dan KTP ) dan pencatatan sipil :e. Penataan persebaran penduduk.
9
Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak
a. Mengkoordianasikan pembinaan Peningkatan peranan wanita / pemberdayaan perempuan :b. Mengkoordinasikan rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika ( ANKN ) ;c. Perlindungan perempuan /anak terhadap KDRT
10
Sosial
a. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanggulangan korban bencana di wilayah kelurahanb.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu di wilayah kelurahan
c. Memfasilitasi pembinaan dan pemdayagunaan potensi sumber kesejahteran di wilayah kelurahan.d. Memfasilitasi Penanganan penyandang masalah kessejahteraan sossiala di wilayah Kelurahane. Pemberdayaan keluarga miskin dan fakir miskinf. Merekomendasilkan pendirian panti sosial, organisasi sosial, dan lembaga swadaya masyarakat wilayah kelurahan ;g. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan dan pemantauan gelandangan pengemis.
11
Ketenagakerjaan danKetransmrigrasian
a. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan keternagakerjaan diwilayah kelurahan.b. Memfasilitasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) ketransmigrasian di wilayah kelurahan ;c. Merekomendasikanb izin tempat usaha pelatihan kerja.d. Memfasilitasi Penyebaran informasi pasar kerja.
12
Koperasi, usaha Kecil dan menengah
a. Memfasilitasi pembinaan dan pendataan koperasi , usaha kecil dan menengah dan lembaga keuangan masyarakat ;b. Memfasilitasi penyuluhan dan pelatihan koperasi usaha kecil dan menengah ;c. Memfasilitasi perkembangan usaha perekonomian rakyat ;d. Memfasilitasi pendataan koperasi, usaha kecil dan menengah.
13
Kebudayaan dan Pariwisata
a. Merekomendasikan pemberian izin kegiatan seni budaya kepada dinas / instansi terkait ;b. Memfasilitasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan kepariwisataan ;c. Merekomendasikan izizn usaha persewaaan gedung pertemuan, tempat karaokle, panti pijat, mandi uap dan jasa wisata tirta;d. Merekomendasikan kepemilikan benda cagar budaya milik perorangan.
14
Kepemudadan dan olahraga
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan kegiatan kepemudaan ;b. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan dan pembangunan kegiatan olah raga ;c. Merekomendasikan izin usaha gelanggang olah raga dan permainan ketangkasan ;
15
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
a. Merekomendasikan pendirian kantor dan keberadaan partai diwilayah kelurahan;b. Mengkoordinasikan dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat ;c. Mengkoordinasikan pendataan dan memelihara data potensi wilayah;d. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan untuk menciptakan kerukunan masyarakat ;e. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi vertikal dan otonom serta organisasi masyarakat lainnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam rangka pengembangan pembinaan kesatuan bangsa.
16
Otonimi Daerah pemerintahan Umum , Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat daerah, Kepegawa, dan persandian
a. Mengusulkan dan memberikan pertimbangan proses mutasi, pensiun, pemberian penghargaan kepada Lurah, perangkat kelurahanb. Mengkoordinasikan operasional tugas dan kegiatan seluruh unit pelaksanaan tehnis di wilayah kelurahan;c. Menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan perangkat daerah lainnya yang bertugas di kelurahan ;d. Menyelenggarakan administrasi dan inventarisasi barang kelurahane. Pelaksanaan Pelelangan, sewa tanah eks benkok padi/ tanaman selaintebu sesuai ketentuan yang berlaku ;f. Mengesahkan Pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );g. Melaksanakan pengangkatan,Pemberhentian dan pelantikan pengurus Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );h. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha diwilayah kelurahan ;i. Pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum, penekanana Peraturan daerah dan Peraturan Walikota di wilayah kelurahan;j. Mengkoordinasikan laporan pajak Bumi dan Bangunan dari Kelurahan.
17
Pemberdayaan Masyarakat
a. Pembinaan pemantapan fungsi dan peran lembaga Pemberdayaan masyarakat kelurahan, RT dan RW dan lembaga- lembaga kemasyarkatan dengan sebutan nama Lainnyab. Meningkatkan swadaya dan prestasi masyarakat dalam Pembangunan lingkungan kelurahan
secara terpaduc. Meningkoordinasikan pemantapan peran dan fungsi kemasyarakatan diwilayah kerjanya ;d. Pelantikan dan penetapan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Mengkoordinasikan dan mamfasilitasi penyelenggaraan tugas- tugas di wilayah kelurahan
18
Statistik
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan tugas-mtugas statistik di wilayah kelurahan.
19
Perpustakaan
Mengkoordinasikan pembinaan pengelolaan perpustakaan di wilayah kelurahan.
Urusan Pilihan
NO
BIDANG
URUSAN
1
Pertanian dan Ketahanan pangan
a. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian diwilayah kecamatan;b. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi identifikasi peta potensi peternakan di wilayah kecamatan;c. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bimbingan dan pengaturan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi wilayah kelurahan;d. Mengkoordinasi dan memfasilitasi bimbingan dan pengembangan serta pemberdayaan petani pemakai air dan wilayah kelurahan ;e. Memfasilitaasi vaksinasi/ pemeliharaan kesehatan hewan di wilayah kelurahan;f. Mengkoordinasikan izin usaha penggilingan padi;g. Merekomendasikan izin usaha peternakan rakyat, obat hewan, klinik hewan dan produksi ternak.
2
Kehutanan
a. Memfasilitasi pembangunan, pengelolaan ,pemeliharaan, pemanfaatan , perlindungan dan pengamanan hutan kota;b. Pemberian izin usaha perkebunan untuk areal kurang dari 5 hektar
3
Kelautan dan Perikanan
a. Memfasilitasi penyelenggaraan program,pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang perikananb. Memfasilitasi penyuluhan perikanan;c. Merekomendasikan izin usaha budidaya ikan, kolam pemancingan, usaha ikan hias, produksi pembenihan ikan.
4
Perindustrian
a. Merekomendasikan pendirian kegiatan home industrid. Memfasilitasi pembinaan kegiatan home industri dan sentra industri.
Indek Kepuasan masyarakat, indek pelayanan Publik ini merupakan penilaian tentang pelayanan yang di laksanakan di kelurahan Kartoharjo dimana yang menilai adalah masyarakat yang di kumpulkan oleh pihak ke 3 PT Cemerlang Statistika Mojokerto yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi, pelatihan dan penelitian. Yang hadir dengan branding “ Stats Me” yang memberikan solusi dari permasalahan perusahaan swasta dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan.”