PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
- Foto Copy Akte Lahir
- Foto Copy E- KTP ( calon suami istri);
- Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai Rp 10.000;
- FotoCopy surat Keterangan sehat dari dokter;
- Akte Cerai Asli dan Fotocopy ( Janda/ Duda );
- Foto Copy Akte Cerai mati ( Janda/ Duda );
- Pas Foto berwarna 2×3,3×4,4×6 sebanyak 2 lembar background biru ( calon suami istri);
SISTEM MEKANISME PROSEDUR

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1-3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Nikah
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.