7. PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( BELUM PERNAH MENIKAH )

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT
  • Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 10000;
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  • Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang aslinya.
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
dengan membawa berkas persyaratan;
2.  Petugas menerima dan memeriksa berkas
persyaratan pemohon;
3.  Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
memproses surat keterangan (belum pernah
menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka
berkas dikembalikan kepada pemohon;
4.  Pemohon menerima Surat Keterangan (belum
pernah menikah).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Belum Pernah Menikah )
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.