9. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
  3. Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang asli
  4. Surat Pernyataan Belum terekam pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 15 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.