PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
- Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang asli
- Surat Pernyataan Belum terekam pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
SISTEM MEKANISME PROSEDUR

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 15 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.