PERSYARATAN PELAYANAN
1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa |
persyaratan; |
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas |
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan |
dokumen kependudukan lainnya); |
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, |
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, |
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka |
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas; |
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh |
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah; |
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi |
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris |
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor |
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak |
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli |
Waris dikembalikan kepada pemohon; |
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi |
disampaikan kepada pemohon. |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadirBIAYA / TARIFGratisPRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
- Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 MadiunTidak langsung melalui media :Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
- Instagram : —
- Facebook : Kelurahan Kartoharjo
- Linkedin : —
- Telepon : (0351) 458909Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.