PERSYARATAN PELAYANAN
1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR

| 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa |
| persyaratan; |
| 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas |
| pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan |
| dokumen kependudukan lainnya); |
| 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, |
| maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, |
| jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka |
| ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas; |
| 4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh |
| Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah; |
| 5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi |
| persyaratan maka surat pernyataan ahli waris |
| dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor |
| register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak |
| memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli |
| Waris dikembalikan kepada pemohon; |
| 6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi |
| disampaikan kepada pemohon. |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadirBIAYA / TARIFGratisPRODUK LAYANAN
Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
- Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 MadiunTidak langsung melalui media :Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
- Instagram : —
- Facebook : Kelurahan Kartoharjo
- Linkedin : —
- Telepon : (0351) 458909Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
