3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadirBIAYA / TARIFGratisPRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —

  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo

  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.