PERSYARATAN PELAYANAN
1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy E-KTP
4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
10, Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
- Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
- Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Permohonan ijin Mendirikan bangunan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
- Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
- Tidak langsung melalui media :
- Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
- Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
- Instagram : —
- Facebook : Kelurahan Kartoharjo
- Linkedin : —
- Telepon : (0351) 458909
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.