15. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN/ IMB)

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy E-KTP

4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;

5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;

6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;

7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);

8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;

9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);

10, Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

2 Hari Kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Permohonan ijin Mendirikan bangunan

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.