PERSYARATAN PELAYANAN
a. Tempat Ibadah, Organisasi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kota Madiun.
b. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah,
SISTEM MEKANISME PROSEDUR

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi Bantuan Hibah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Pemohon menerima Bantuan Hibah
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Proposal Bantuan Hibah yang sudah di legalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
