10. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL ( LANSIA NON POTENSIAL)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permintaan data dari Dinas Sosial;
  2. Data Usulan Penerima Bantuan dari RT ( dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima, Keadaan/ Kondisi masyarakat.

SISTEM MEKANISME PELAYANAN

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;

  1. Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosia
  2. Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1 Bulan
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Data terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.