URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN KARTOHARJOKECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN TUGAS : Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan Kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan JABATAN TUGAS : Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan Kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan FUNGSI : 2 SEKRETARIS KELURAHAN TUGAS :…
Category: Tupoksi
TUPOKSI KELURAHAN KARTOHARJO
TUPOKSI KELURAHAN KARTOHARJO