STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )
  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  •    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

 Surat Pengantar RT/ RW;
1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Bepergian

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN  AHLIWARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIFGratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

4. STANDAR PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

29. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN DOMISILI USAHA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 60 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Hasil Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

 – by admin

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023 Read More

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

LURAH                                : JUNIATI, S. Sos

SEKRETARIS                    : ARDI INDRIAWAN , SH

KASI KESOS & PP          : HARSUMI

KASI PEMERINTAHAN    : SRI ASTUTI

KASI TRANTIP : HARIYANTO, SE

STAF KONTRAK  PENGAMANAN : SARMONO

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : ELIS REFIANTI, Spd

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DADANG PERMONO SAKTI

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DWI SETYO HUDIYONO

STAF UPAHAN MODIN  : SUWITO, SH

STAF UPAHAN MODIN  : AMIN YUSNARTO

STAF UPAHAN ASISTEN MODIN : LISTARI

STAF UPAHAN KEBERSIHAN : TRI HERIYANTO

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN Read More

29. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (DOMISILI USAHA)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

29. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (DOMISILI USAHA) Read More

Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

Senin 13 Juni 2022 bertempat di Pendopo Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, dipimpin langsung oleh Lurah Kartoharjo dan di hadiri Babinsa Kartoharjo ,Ketua RT ,Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Perwakilan tokok Perempuan / PKK, Perwakilan Linmas, Perwakilan Karang Taruna. Dengan Pemilihan ini muncul 5 Kandidat Calon Ketua LPMK yang masing masing mendapatkan jumlah suara

1. TIGOR BARATA 13 Suara

2. SEPTO WINARKO 38 Suara

3. EDI PRAMONO 4 Suara

4. SUPARMAN 14 Suara

5. LAMIANTI 5 Suara

Pemilihan ini terpilih suara terbanyak dan menjadi Ketua LPMK yaitu Bapak SEPTO WINARKO .

Mungkin gambar 4 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 6 orang dan kerudung
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
Mungkin gambar 6 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 1 orang, duduk, berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 1 orang dan berdiri
Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan kerudung
Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Read More

Warga Kota Madiun wajib ber E-KTP

Target Seluruh Warga Kota Madiun Miliki KTP-el, Dispendukcapil Jemput Bola Lakukan Perekaman MADIUN – Petugas Adminduk Berkunjung Ke Rumah Anda, Warga Kota Madiun Bahagia atau Program Gadjah Mada milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun (Dispendukcapil) terus kejar target melakukan perekaman KTP elektronik ke rumah warga. Lewat program ini, orang lanjut usia, difabel, ngebrok, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa melakukan perekaman KTP-el tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil. Bahkan, mereka bisa mendapatkan akte kelahiran sekaligus. Seperti yang terlihat pada Jumat (3/9). Dispendukcapil melakukan perekaman di 5 rumah warga yang ada di Kelurahan Kartoharjo dan Kelurahan Kanigoro. Berdasarkan data yang disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjo Soeprantio, hingga saat ini tinggal 200 orang warga kota yang belum memiliki KTP-el. Targetnya pada akhir tahun warga yang belum memiliki KTP-el harus nol.

Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri, orang duduk dan teks yang menyatakan '1:0 M positif inspiratif'
Pelaksanaan rekam E – KTP bagi warga berkebutuhan kusus
Mungkin gambar 2 orang, orang duduk, orang berdiri dan teks yang menyatakan 'M positif nspiratif'
Mungkin gambar satu orang atau lebih, telepon dan teks yang menyatakan 'KOTAMA KOTA MADIUNTODAY TODAY positif inspiratif'
Mungkin gambar 1 orang, berdiri dan teks yang menyatakan 'MADIUNTODAY positif inspiratif'Mungkin gambar 2 orang, orang duduk dan teks yang menyatakan 'MADIUNTODAY positif inspiratif'
Mungkin gambar laptop
Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan orang berdiriMungkin gambar 1 orang, berdiri dan teks yang menyatakan 'MADIUNTODAY positif inspiratif'
Warga Kota Madiun wajib ber E-KTP Read More