Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan : Sebelum adanya permohonan informasi publik. Pada saat adanya permohonan informasi publik. Pada saat penyelesaian sengketa informasi…
