Menu Tutup

STANDART PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2025

Untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik  secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik.

Penandatanganan Standart Pelayanan ini ditandatangani pada 26 Februari 2025 oleh Lurah Kartoharjo, Ketua LPMK , Tokoh Pendidikan / Guru salah satu, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat bersamaan denga pertemuan RT RW dan Tokoh masyarakat.