PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT;
- Fotocopy KK;
- Foto copy E-KTP.
PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
dengan membawa berkas persyaratan; - Petugas menerima dan memeriksa berkas
persyaratan pemohon; - Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin
Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai
maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk
dilengkapi; - Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan
Izin Keramaian).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan