Menu Tutup

24. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN PENDAFTARAN TNI/POLRI)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Fotokopy E-KTP;

PROSEDUR PELAYANAN

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan (Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemoohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( Pengajuan surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK) )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.