Menu Tutup

27. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PERSYARATAN TAMBAHAN TUNJANGAN KELUARGA)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Surat Pengantar RT;

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan ;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Formulir Model C Tunjangan Keluarga yang sudah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.