PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
21 – by admin
PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATANA KARTOHARJO KOTA MADIUN
- Nama kelurahan : KARTOHARJO
- Tahun Pembentukan : 2008
- Dasar Hukum Pembentukan : 1. Perda Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2008
- Nomor Kode Wilayah : 35.77.030.001 / 401.401.8
- Nomor Kode Pos : 63116
- Kecamatan : KARTOHARJO
- Kota : MADIUN
- Provinsi : JAWA TIMUR
- DATA UMUM
- Tipologi Kelurahan : a. Jasa dan Perdagangan / pertokoan
- Tingkat Perkembangan Kelurahan : Swasembada
- Luas Wilayah : 94,157 Ha/ 0,94157 Km²
- Batas Wilayah:
- Sebelah Utara : Kelurahan Madiun Lor Kec. Manguharjo
- Sebelah Selatan : Kelurahan Kejuron Kec. Taman
- Sebelah Barat : Kel. Pangongangan kec. Manguharjo
- Sebelah Timur : Kel. Klegen Kec Kartoharjo
- Orbritasi ( Jarak dari Pusat Pemerintahan ):
- Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 3 Km
- Jarak dari Pusat pemerintahan Kota : 1 Km
- Jarak dari kota : 0 Km
- Jarak dari Ibu Kota Provinsi : 185 Km
- DATA PERSONIL
1.LURAH
Nama : JUNIATI S, Sos
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III/d)
NIP 19680612 198711 2 0001
Jenis Kelamin : Perempuan
Sekretaris Kelurahan
2. SEKRETARIS
Nama : ARDI INDRIAWAN , S H
Pangkat / Golongan : Penata Tk. I ( III /d )
NIP : 1982 0519 200901 1 008
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Penata TK I. (III d)
Jenis Kelamin : Laki- Laki
Perangkat Kelurahan
3. KASI SOSIAL & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama : HARSUMI
Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )
NIP : 19660422 198803 2 012
TMT Masa Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Jenis Kelamin : Perempuan
Perangkat Kelurahan
4. KASI PEMERINTAHAN
SRI ASTUTI
Pangkat / Golongan : Penata ( III /c )
NIP : 19680517 199603 2 003
Pendidikan Terakhir : S1
Pelantihan yang pernah diikuti : –
TMT Masa Jabatan : Kasi Pemerintahan
Jenis Kelamin : Perempuan
Perangkat Kelurahan
5. Nama : hARIYANTO, SE
Pangkat / Golongan : Penata Muda ( III /b )
NIP : 19710412 200112 1 007
Pendidikan Terakhir : S1
TMT Masa Jabatan : Kasi Pembangunan dan Trantib Umum
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Perangkat Kelurahan
6 Tenaga Kontrak
.Nama : SARMONO
Pangkat / Golongan : Tenaga Kontrak( Pengamanan )
Pendidikan Terakhir : SLTA
Perangkat Kelurahan
7 Tenaga Upah , Modin
.Nama : SUWITO
Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN
Pendidikan Terakhir : S1
Perangkat Kelurahan
8. Tenaga Upah, Modin
.Nama : AMIN YUSNARTO
Pangkat / Golongan : MODIN/ PPN
Pendidikan Terakhir : SLTA
9. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : ELIS REFIYANTI
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : S1
10. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : DADANG PERMONO SAKTI
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : SLTA
11. Tenaga Upah , STAF ADMINISTRASI
.Nama : DWI SETYA H
Pangkat / Golongan : Staf administrasi
Pendidikan Terakhir : SLTA
12. Tenaga Upah , ASISTEN MODIN
.Nama : LISTARI
Pangkat / Golongan : Asisten Modin
Pendidikan Terakhir : SLTP
13. Tenaga Upah , Petugas Kebersihan
.Nama : TRI HERIYANTO
Pangkat / Golongan : Petugas Kebersihan
Pendidikan Terakhir : SLTA
Perangkat Kelurahan
Jumlah Aparat Kantor Kelurahan
Golongan I : – Orang Tenaga Kontrak : 1 Orang
Golongan II : – Orang Tenaga Upahan Modin/ PPN : 2 Orang
Golongan III : 5 Orang Tenaga Upahan Staf Administrasi : 3 Orang
Golongan IV : – Orang Tenaga Upahan Asisten Modin : 1 Orang
Tenaga Upahan Petugas Kebersihan : 1 Orang
- DATA KEWENANGAN
- Jumlah urusan yang dilimpahkan Kabupaten / Kota :
- Urusan Wajib
NO | BIDANG | KELURAHAN |
1 | 2 | 3 |
1. | Pendidikan | a. Merekomendasikan penyelenggaraan pendidikanformal dan non formal ;b. Merekomendasikan penerima bantuan pendidikanbagi keluarga miskin ;c. Merekomendasikan pembinaan penyelenggaraaan pendidikan luar sekolah diwilayah kelurahan.d. Mengkoordinasi pembinaan penyelenggaraanpendidikan luar sekolah di Wilayah Kelurahan |
2 | Kesehatan | a. Memfasilitasi pembinaan terhadap pencegahan penyakit, penanggulangan deteksi didni penyakit menular , tidak menular di Wilayah Kelurahan.b. Memfasilitasi data dan penyaluran jaminan pemeliharaan kesehatan daerah dan nasional; c. Memfasilitasi pelaksannna promosio dan sosialisasi kesehatan;d. Memfasilitasi pelaksanaan posyandu balita dan lansiae. Memfasilitasi penyelenggaraan desa siagaf. Merekomendasikan dan pengawasan tempat usaha bidang kesehatan ( Apotik, Toko Obat, Usaha bidang Kesehatan dan Tradisional). |
3 | Pekerjaan Umum | a. a.Mengkoordinasikan pemeliharaaan kelestarian hasil hasil pembangunan ;b. Memfasilitasi Penataan ruang / pemukimanc. Merekomendasikan dan memberikan pertimbangan terhadap pembangunan kawasan perumahan di wilayah kelurahand. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah kelurahan ;e. Merekomendasikan untuk pembangunan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya air |
4 | Perencanaan Pembangunan | Melaksanakan musyawarah rencana pembangunan di wilayah Kelurahan |
5 | Perhubungan | a. Merekomendasikan penempatan rambu- rambu dan papan nama jalan ;b. Memfasilitasi izin penggunaan jalan selain untuk lalulintas ;c. Merekomendasikan penerbitan izin jasa titipan lokal, cabang, agen dalam kota kepada Dinmas / Instansi terkait;d. Merekomendasikan izin pendirian menara antena telekomunikasi kepada Dinas terkait :e. Merekomendasikan iziznusaha angkutan sewa, pendidikan dan latihan mengemudi, pangkalan ojek, instalasi kabel rumah dan jasa telekomunikasi lokal |
6 | Lingkungan Hidup | a. Mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan :b. Mengkoordinasi pemungutan dan pembuangan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ;c. Memfasilitasi upaya pelestarian air tanah :d. Monitoring pelaksanaan Kewajiban pengusaha terhadap penyusunan dokumen lingkungan hidupe. Mengkoordinasi pengelolaan pelestarian dan pemuylihan kualitas lingkungan hidup ;f. Mengkoordinasi penyelenggaraan peningkatan kebersihan dilingkungan pemukiman ;g. Monitoring upaya pengelolaan kerusakan dan pencemaran sungai |
7 | Pertanahan | a. Pengawasan atas tanah negara dan tanah aset pemerintahb. Memfasilitasi terhadap pelaksanaan pembebasan tanah hak milik dan pelepasan hak yang dipergunakan untuk kepentingan serta menjadi peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan perundang-undangc. Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebeas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya ;d. Merekomendasikan pemberian izin lokasie. Memfasilitasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan ;f. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ;g. Memfasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk kegiatan pembangunan:h. Memfasilitasi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absenteei. Merekomendasikan pengajuan surat pernyataan ahli waris, wakaf. |
8 | Kependudukan dan Pencatatan Sipil | a. Penerbitan surat status perkawinan ;b. Pelayanan legalisasi surat keterangan berpenghasilan bagi wiraswastawan dan pegawai negeri :\c. Mengesahkan hasil verifikasi dan validasi data pelayanan pendaftaran sosial penduduk dan pencatatan sipild. Merekomendasikan permohonan dokumen kependudukkan ( KK dan KTP ) dan pencatatan sipil :e. Penataan persebaran penduduk. |
9 | Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak | a. Mengkoordianasikan pembinaan Peningkatan peranan wanita / pemberdayaan perempuan :b. Mengkoordinasikan rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika ( ANKN ) ;c. Perlindungan perempuan /anak terhadap KDRT |
10 | Sosial | a. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanggulangan korban bencana di wilayah kelurahanb.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu di wilayah kelurahan |
c. Memfasilitasi pembinaan dan pemdayagunaan potensi sumber kesejahteran di wilayah kelurahan.d. Memfasilitasi Penanganan penyandang masalah kessejahteraan sossiala di wilayah Kelurahane. Pemberdayaan keluarga miskin dan fakir miskinf. Merekomendasilkan pendirian panti sosial, organisasi sosial, dan lembaga swadaya masyarakat wilayah kelurahan ;g. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan dan pemantauan gelandangan pengemis. | ||
11 | Ketenagakerjaan danKetransmrigrasian | a. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan keternagakerjaan diwilayah kelurahan.b. Memfasilitasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) ketransmigrasian di wilayah kelurahan ;c. Merekomendasikanb izin tempat usaha pelatihan kerja.d. Memfasilitasi Penyebaran informasi pasar kerja. |
12 | Koperasi, usaha Kecil dan menengah | a. Memfasilitasi pembinaan dan pendataan koperasi , usaha kecil dan menengah dan lembaga keuangan masyarakat ;b. Memfasilitasi penyuluhan dan pelatihan koperasi usaha kecil dan menengah ;c. Memfasilitasi perkembangan usaha perekonomian rakyat ;d. Memfasilitasi pendataan koperasi, usaha kecil dan menengah. |
13 | Kebudayaan dan Pariwisata | a. Merekomendasikan pemberian izin kegiatan seni budaya kepada dinas / instansi terkait ;b. Memfasilitasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan kepariwisataan ;c. Merekomendasikan izizn usaha persewaaan gedung pertemuan, tempat karaokle, panti pijat, mandi uap dan jasa wisata tirta;d. Merekomendasikan kepemilikan benda cagar budaya milik perorangan. |
14 | Kepemudadan dan olahraga | a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan kegiatan kepemudaan ;b. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan dan pembangunan kegiatan olah raga ;c. Merekomendasikan izin usaha gelanggang olah raga dan permainan ketangkasan ; |
15 | Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri | a. Merekomendasikan pendirian kantor dan keberadaan partai diwilayah kelurahan;b. Mengkoordinasikan dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat ;c. Mengkoordinasikan pendataan dan memelihara data potensi wilayah;d. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan untuk menciptakan kerukunan masyarakat ;e. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi vertikal dan otonom serta organisasi masyarakat lainnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam rangka pengembangan pembinaan kesatuan bangsa. |
16 | Otonimi Daerah pemerintahan Umum , Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat daerah, Kepegawa, dan persandian | a. Mengusulkan dan memberikan pertimbangan proses mutasi, pensiun, pemberian penghargaan kepada Lurah, perangkat kelurahanb. Mengkoordinasikan operasional tugas dan kegiatan seluruh unit pelaksanaan tehnis di wilayah kelurahan;c. Menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan perangkat daerah lainnya yang bertugas di kelurahan ;d. Menyelenggarakan administrasi dan inventarisasi barang kelurahane. Pelaksanaan Pelelangan, sewa tanah eks benkok padi/ tanaman selaintebu sesuai ketentuan yang berlaku ;f. Mengesahkan Pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );g. Melaksanakan pengangkatan,Pemberhentian dan pelantikan pengurus Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW );h. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha diwilayah kelurahan ;i. Pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum, penekanana Peraturan daerah dan Peraturan Walikota di wilayah kelurahan;j. Mengkoordinasikan laporan pajak Bumi dan Bangunan dari Kelurahan. |
17 | Pemberdayaan Masyarakat | a. Pembinaan pemantapan fungsi dan peran lembaga Pemberdayaan masyarakat kelurahan, RT dan RW dan lembaga- lembaga kemasyarkatan dengan sebutan nama Lainnyab. Meningkatkan swadaya dan prestasi masyarakat dalam Pembangunan lingkungan kelurahan |
secara terpaduc. Meningkoordinasikan pemantapan peran dan fungsi kemasyarakatan diwilayah kerjanya ;d. Pelantikan dan penetapan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Mengkoordinasikan dan mamfasilitasi penyelenggaraan tugas- tugas di wilayah kelurahan | ||
18 | Statistik | Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan tugas-mtugas statistik di wilayah kelurahan. |
19 | Perpustakaan | Mengkoordinasikan pembinaan pengelolaan perpustakaan di wilayah kelurahan. |
Urusan Pilihan
NO | BIDANG | URUSAN |
1 | Pertanian dan Ketahanan pangan | a. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian diwilayah kecamatan;b. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi identifikasi peta potensi peternakan di wilayah kecamatan;c. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bimbingan dan pengaturan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi wilayah kelurahan;d. Mengkoordinasi dan memfasilitasi bimbingan dan pengembangan serta pemberdayaan petani pemakai air dan wilayah kelurahan ;e. Memfasilitaasi vaksinasi/ pemeliharaan kesehatan hewan di wilayah kelurahan;f. Mengkoordinasikan izin usaha penggilingan padi;g. Merekomendasikan izin usaha peternakan rakyat, obat hewan, klinik hewan dan produksi ternak. |
2 | Kehutanan | a. Memfasilitasi pembangunan, pengelolaan ,pemeliharaan, pemanfaatan , perlindungan dan pengamanan hutan kota;b. Pemberian izin usaha perkebunan untuk areal kurang dari 5 hektar |
3 | Kelautan dan Perikanan | a. Memfasilitasi penyelenggaraan program,pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang perikananb. Memfasilitasi penyuluhan perikanan;c. Merekomendasikan izin usaha budidaya ikan, kolam pemancingan, usaha ikan hias, produksi pembenihan ikan. |
4 | Perindustrian | a. Merekomendasikan pendirian kegiatan home industrid. Memfasilitasi pembinaan kegiatan home industri dan sentra industri. |