PERSYARATAN PENGURUSAN KK KE KELURAHAN
- PENGANTAR RT
- KK ASLI DI FOTOCOPY 2 X
- DATA PENDUKUNG PERUBAHAN KK( BUKU NIKAH( STATUS KAWIN ), IJASAH( PENDIDIKAN), AKTE(KESALAHAN NAMA),SK PEKERJAAN( PERUBAHAN PEKERJAAN),DLL)
- MENGISI BLANGKO BIODATA PENDUDUK F-1-01 & BLANGKO PERUBAHAN KK F-1-16 DILAGALISASI LUARAH /SEKRETARIS KELURAHAN
- DIBAWA KE-KECAMATAN UNTUK DILEGALISASI CAMAT/SEKCAM
- DIBAWA KE DISPENDUKCAPIL KOTA MADIUN UNTUK DITERBITKAN KK BARU