Skip to content

Menu
  • Beranda
  • Pemerintah Kota Madiun
    • Kecamatan Kartoharjo
    • Kecamatan Taman
    • Kecamatan Manguharjo
  • Prodeskel PMD
  • PPID
    • Informasi Dikecualikan
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Secara Berkala
  • Tentang
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program dan Kegiatan
    • Data Pegawai
    • Struktur PPID
  • Kontak PPID
  • Sosial Media
    • Facebook Kelurahan Kartoharjo
    • Instagram Kelurahan Kartoharjo
  • FAQ
    • KRITIK DAN SARAN PELAYANAN
  • SIPPN
Menu

PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHJAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

Posted on September 23, 2025September 24, 2025 by admin

Pembinaan kelompok Kelurahan Sadar Hukum ini diprakarsai oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Madiun yang diadakan di Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Hari Selasa 23 September 2025. Dihadiri Lurah Kartoharjo yang pada kesempatan ini diwakili Kasi Pemas dan Kesos, dengan mengundang para Kader Hukum ( anggota kelompok sadar hukum ) yang ada di Kelurahan , beberapa dari anggotanya PKK, dan masyarakat ketua RT RW

Dengan mendatangkan Narasumber dari Polresta Madiun Bapak Danar Suntaka , S.H., M.H Kasat bimas Polres Madiun Kota memberikan Materi “ Membangun Generasi Sadar Hukum dan perlindungan anak berhadapan dengan Hukum“ , beliau memaparkan bahwa :

1.Hukum adalah Sekumpulan aturan yang dibuat lembaga yang berwenang untuk mengatur kehidupan mashyarakat. Kesadaran hukum adalah pemahaman sikap dan perilaku masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku.

2. Pentingnya Kesadaran hukum karena dengan masyarakat sadar hukum akan bisa menjaga ketertiban, masyarakat tau akan melindungi hak dan kewajiban setiap individu serta menghindari konflik dan penyalahguanaan wewenang.

3. Bentuk Kenakalan Remaja yaitu Kenkalan Biasa, Kenakalan yang menjurus pada kejahatan dan Kenakalan khusus

4. Lama Pidana pengguna Narkotika bagi diri sendiri adalah 4 tahun sesua pasal 127 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5 Peraturan yang mengatur Buly UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76 C atau pasal 80

6. Menyebarkan Hoax ( Informasi Bohong ) adalah pelanggaran pasal 28 ayat 3 Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua ITE

7 Di kenainya sanksi bagi penyebar Hoax ( informasi Bohong yaitu Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun atau denda paling banyak 1 Miliar.

Contoh kenakalan Remaja Biasa yaitu suka berkelahi , keluyuran, , pergi tanpa pamit dan bolos sekolah

8. Contoh Kenakalan Remaja yang menjurus pada kejahatan diantaranya mengambil barang orang lain tanpa izin melanggar peraturan lalu lintas dan berkendara tanpa SIM.

Bersih desa Kelurahan Kartoharjo 2019

https://www.youtube.com/watch?v=RjDXBbjAHH0

Sambutan Bersih Desa Lurah Kartoharjo 2019

Bersih Desa Kel. Kartoharjo Ireng Tumpeng

https://www.youtube.com/watch?v=wkah7333f6c

Reog Bersih Desa Kelurahan Kartoharjo 2019

https://www.youtube.com/watch?v=TBFZT40zoX8

CONTOH INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

  • PROFIL KELURAHAN KARTOHARJO 2025
  • PEMANFAATAN KEGIATAN SABTU PENTING
  • Test
  • KELURAHAN KARTOHARJO IKUTI KEJUARAAN BOLA VOLY TARKAM KEMENPORA
  • PATIRTAN AGUNG SENDANG GAYAM KELURAHAN KARTOHARJO TEMPAT EDUKASI YANG NYAMAN
©2026 | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb