PERSYARATAN PELAYANAN
1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy E-KTP
4. Formulir dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
8. Surat Pendirian Usaha (untuk usaha);
9. Surat Pernyataan Pemohon.
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
- Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
- Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
- Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
- Tidak langsung melalui media :
- Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
- Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
- Instagram : —
- Facebook : Kelurahan Kartoharjo
- Linkedin : —
- Telepon : (0351) 458909
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.