PERSYARATAN PELAYANAN
- 1. Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya
- 2. Foto copy Kartu Keluarga
- 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
- 4. Surat Pengantar RT;
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
- Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan ;
- Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Formulir Model C Tunjangan Keluarga yang sudah dilegalisasi
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
- Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
- Tidak langsung melalui media :
- Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
- Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
- Instagram : —
- Facebook : Kelurahan Kartoharjo
- Linkedin : —
- Telepon : (0351) 458909
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.