PERSYARATAN PELAYANAN
Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial
wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/
Nomor yang dapat dihubungi)
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1.Datang langsung : menemui petugas, mengisi
buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian
dan mendapatkan tindaklanjut
pengaduan/kejadian;
2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi
petugas, memberikan identitas, menyampaikan
pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut
pengaduan/kejadian
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit untuk Tindak Lanjut Kejadian
3 hari untuk tindak lanjut Pengaduan
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan