Menu Tutup

17. PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( PERSYARATAN PENGAJUAN ANALISA DAMPAK LALU LINTAS)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.
  4. Foto copy SPPT PBB dan Pelunasannya.
  5. Foto copy Akta Pendirian Usaha/ Badan Usaha;
  6. Foto copy Surat Keterangan kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat Tanah/ Akta Jual beli.

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pemohon/ pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan
    dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    persyaratan pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Petugas melaksanakan cek Lapangan;
  4. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
    memproses Surat Keterangan (Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa untuk
    dilengkapi;
  5. Pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan
    Analisa dampak Lalu Lintas).

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1-2 hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Analisa dampak Lalu Lintas).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan