PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT;
- Fotocopy KK;
- Foto copy E-KTP.
- Foto copy SPPT PBB dan Pelunasannya.
- Foto copy Akta Pendirian Usaha/ Badan Usaha;
- Foto copy Surat Keterangan kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat Tanah/ Akta Jual beli.
PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon/ pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan
dengan membawa berkas persyaratan; - Petugas menerima dan memeriksa berkas
persyaratan pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa; - Petugas melaksanakan cek Lapangan;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas
memproses Surat Keterangan (Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa untuk
dilengkapi; - Pemohon/ Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan
Analisa dampak Lalu Lintas).
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1-2 hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Analisa dampak Lalu Lintas).
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan