Menu Tutup

12. PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG

PERSYARATAN PELAYANAN

Data usulan Fisik dan  Non Fisik disampaikan melalui RT/RW berisi alamat, volume usulan, biaya,

dokumentasi, foto kondisi lapangan.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW
  2. RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan
  3. Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas
  4. Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 Hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Hasil musrenbang Kelurahan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan