Menu Tutup

CARA PENGURUSAN KTP

PERSYARATAN YANG DIBAWA UNTUK PENGURUSAN KTP KE KELURAHAN

  1. PENGANTAR RT
  2. KK ASLI DI FOTOCOPY 2 X
  3. – PAS FOTO 2X3 BIGROUND BIRU ( TAHUN KELAHIRAN GENAP ) 3 LEMBAR
  4. – PAS FOTO 2X3 BIGROUND MERAH ( TAHUN KELAHIRAN GANJIL ) 3 LEMBAR
  5. BLANGKO F.21 DARI KELURAHAN DILEGALISASI LURAH/ SEKRETARIS KELURAHAN
  6. DIBAWA KE KECAMATAN UNTUK LEGALISASI CAMAT/ SEKCAM
  7. DIBAWAK KE DISPENDUKCAPIL KOTA MADIUN UNTUK DITERBITKAN E-KTP