PERSYARATAN YANG DIBAWA UNTUK PENGURUSAN KTP KE KELURAHAN
- PENGANTAR RT
- KK ASLI DI FOTOCOPY 2 X
- – PAS FOTO 2X3 BIGROUND BIRU ( TAHUN KELAHIRAN GENAP ) 3 LEMBAR
- – PAS FOTO 2X3 BIGROUND MERAH ( TAHUN KELAHIRAN GANJIL ) 3 LEMBAR
- BLANGKO F.21 DARI KELURAHAN DILEGALISASI LURAH/ SEKRETARIS KELURAHAN
- DIBAWA KE KECAMATAN UNTUK LEGALISASI CAMAT/ SEKCAM
- DIBAWAK KE DISPENDUKCAPIL KOTA MADIUN UNTUK DITERBITKAN E-KTP