Menu Tutup

CARA PENGURUSAN KK

PERSYARATAN PENGURUSAN KK KE KELURAHAN

  1. PENGANTAR RT
  2. KK ASLI DI FOTOCOPY 2 X
  3. DATA PENDUKUNG PERUBAHAN KK( BUKU NIKAH( STATUS KAWIN ), IJASAH( PENDIDIKAN), AKTE(KESALAHAN NAMA),SK PEKERJAAN( PERUBAHAN PEKERJAAN),DLL)
  4. MENGISI BLANGKO BIODATA PENDUDUK F-1-01 & BLANGKO PERUBAHAN KK F-1-16 DILAGALISASI LUARAH /SEKRETARIS KELURAHAN
  5. DIBAWA KE-KECAMATAN UNTUK DILEGALISASI CAMAT/SEKCAM
  6. DIBAWA KE DISPENDUKCAPIL KOTA MADIUN UNTUK DITERBITKAN KK BARU