STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )
  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  •    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

 Surat Pengantar RT/ RW;
1. . Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
2. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
petugas;
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian
(jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima
kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi
persyaratan);

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Bepergian

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

3. PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN  AHLIWARIS

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Surat Pengantar RT/ RW;
2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
persyaratan;
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan
dokumen kependudukan lainnya);
3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah,
jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh
Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;
5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi
persyaratan maka surat pernyataan ahli waris
dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak
memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli
Waris dikembalikan kepada pemohon;
6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
disampaikan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIFGratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

4. STANDAR PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATN SIPIL

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Kurang lebih 2 hari ( berkas lengkap dan benar, ahli waris , saksi dan Lurah hadir

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Dokumen Pernyataan Ahli waris yang telah dilegalisasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

29. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN DOMISILI USAHA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 60 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Hasil Konsultasi

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

 – by admin

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Surat Pengantar RT;
  • 2. Foto copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto copy E_KTP Pemohon;
  • 4. Akte Pendirian Usaha:
  • 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan/ SIUP

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

ANGKA WAKTU PENYELESAIAN

30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan ( Domisili Usaha)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KARTOHARJO 2023 Read More

1. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR )

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi
    bermaterai 10.000.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas
    pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan,
    maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan ( jika memenuhi persyaratan )

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 30 menit

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

1. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN ( KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERAKHIR ) Read More

5. STANDART PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKKAT LAINNYA

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW :

  1. Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT / RW;

2. Susunan Pengurus RT / RW terpilih;

3. Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT / RW dari Pejabat lama

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :

  1. Susunan Pengurus Baru;

2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
berkas persyaratan;
2.  Petugas menerima dan memeriksa berkas
pemohon;
3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan
kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah
tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;
4. Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW
kepada pemohon;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang lebih 3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
5. STANDART PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKKAT LAINNYA Read More

Penandatanganan Berita Acara Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan Masyarakat Kelurahan Kartoharjo.

Penandatanganan LPMK Kelurahan Kartoharjo
Penandatanganan Standar Pelayanan oleh Akademisi
Penandatanganan Standar Pelayanan oleh Ketua RW
Penandatanganan oleh Tokoh masyarakat

Kegiatan Penandatanganan Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan masyarakat Nomor : 067/01/401.301.8/2022 ini dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022.

Berikut tentang Standart Pelayanan di Kelurahan Kartoharjo

Penandatanganan Berita Acara Standart Pelayanan antara Penyelenggara dengan Masyarakat Kelurahan Kartoharjo. Read More