Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo merupakan pelayanan terbaru kepada masyarakat yang bisa anda Akses Lewat link yang ada di bawah ini.

Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan yang diinginkan

pelayanan ini dapat dilayani dengan hanya mengirimkan/ mengisikan persyaratan yang tertera pada link seperti Foto Pengantar RT, Foto KK,Foto Pendukungn lainnya. Setelah foto yang dibutuhkan pengajuan terpenuhi admin akan membuatkan surat yang diinginkan( Syarat terpenuhi) dan surat keterangan dapat diambill setelah ada pemberitahuan dari admin kalau surat sudah jadi. Masyarakat bisa akses pada link di bawah ini

link: https://s.id/westo_penakpenak

Anda bisa mengajukan permohonan surat dengan syarat

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK
  3. Kelengkapan Pendukung lainnya
  4. KTP Asli / Fotocopy
  5. Nomor HP /WA pemohon
  6. E mail Pemohon

Inovasi Pelayanan Kelurahan Kartoharjo Read More

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

LURAH                                : JUNIATI, S. Sos

SEKRETARIS                    : ARDI INDRIAWAN , SH

KASI KESOS & PP          : HARSUMI

KASI PEMERINTAHAN    : SRI ASTUTI

KASI TRANTIP : HARIYANTO, SE

STAF KONTRAK  PENGAMANAN : SARMONO

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : ELIS REFIANTI, Spd

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DADANG PERMONO SAKTI

STAF UPAHAN ADMINISTRASI : DWI SETYO HUDIYONO

STAF UPAHAN MODIN  : SUWITO, SH

STAF UPAHAN MODIN  : AMIN YUSNARTO

STAF UPAHAN ASISTEN MODIN : LISTARI

STAF UPAHAN KEBERSIHAN : TRI HERIYANTO

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN KARTOHARJO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN Read More

10. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL ( LANSIA NON POTENSIAL)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permintaan data dari Dinas Sosial;
  2. Data Usulan Penerima Bantuan dari RT ( dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima, Keadaan/ Kondisi masyarakat.

SISTEM MEKANISME PELAYANAN

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;

  1. Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosia
  2. Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1 Bulan
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Data terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

10. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL ( LANSIA NON POTENSIAL) Read More

9. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
  3. Foto Copy E- KTP dan menunjukkan yang asli
  4. Surat Pernyataan Belum terekam pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 15 Menit
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

9. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU Read More

8. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NIKAH

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ( calon suami istri);
  • Foto Copy Akte Lahir
  • Foto Copy E- KTP ( calon suami istri);
  • Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai Rp 10.000;
  • FotoCopy surat Keterangan sehat dari dokter;
  • Akte Cerai Asli dan Fotocopy ( Janda/ Duda );
  • Foto Copy Akte Cerai mati ( Janda/ Duda );
  • Pas Foto berwarna 2×3,3×4,4×6 sebanyak 2 lembar background biru ( calon suami istri);

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kurang Lebih 1-3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Surat Permohonan Nikah
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

8. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NIKAH Read More

6. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Permintaan Data ( Masyarakat, Instansi, Akademi, Perusahaan)

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Data terkait pemerintahan Kelurahan
PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN
Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Kartoharjo Jl. Sulawesi No 16 Madiun
Tidak langsung melalui media :
Email : kelurahankartoharjo007@gmail.com 
Website: www.kelurahan-kartoharjo.madiunkota.go.id
Instagram : —
Facebook : Kelurahan Kartoharjo
Linkedin : —
Telepon : (0351) 458909
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

6. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN Read More

5. SOP PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

PERSYARATAN

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW :

1.Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT / RW;

2.Susunan Pengurus RT / RW terpilih;

3.Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT / RW dari Pejabat lama;

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :

  1. Susunan Pengurus Baru;
  2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas;
  3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada kecamatan untuk surat keputusan Lurah tentang penetapan pengurus RT dan RW.
  4. Petugas menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Kurang lebih 3 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis

PRODUK LAYANAN

Surat Leputusan Lurah tentang Pengurus RT dan RW

PENANGANAN PENGADUAN , SARAN DAN MASUKAN

  • Instagram : —
  • Facebook : Kelurahan Kartoharjo
  • Linkedin : —
  • Telepon : (0351) 458909
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

5. SOP PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA Read More

Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

Senin 13 Juni 2022 bertempat di Pendopo Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, dipimpin langsung oleh Lurah Kartoharjo dan di hadiri Babinsa Kartoharjo ,Ketua RT ,Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Perwakilan tokok Perempuan / PKK, Perwakilan Linmas, Perwakilan Karang Taruna. Dengan Pemilihan ini muncul 5 Kandidat Calon Ketua LPMK yang masing masing mendapatkan jumlah suara

1. TIGOR BARATA 13 Suara

2. SEPTO WINARKO 38 Suara

3. EDI PRAMONO 4 Suara

4. SUPARMAN 14 Suara

5. LAMIANTI 5 Suara

Pemilihan ini terpilih suara terbanyak dan menjadi Ketua LPMK yaitu Bapak SEPTO WINARKO .

Mungkin gambar 4 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 6 orang dan kerudung
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan
Mungkin gambar 6 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 5 orang, orang duduk dan orang berdiri
Mungkin gambar 1 orang, duduk, berdiri dan kerudung
Mungkin gambar 1 orang dan berdiri
Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan kerudung
Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Read More